KUPANG, Delegasi.Com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Selain Perda ada juga Peraturan Walikota (Perwali) yang ikut disosialisasikan di enam Kecamatan di Kota Kupang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M Alan Girsan kepada ini, mengatakan Sosilisasi Perda dan Perwali itu sudah dilaksanakan pada awal dan pertengahan bulan November 2019 lalu.
Perda dan Perwali yang disosialisasikan yakni Peraturan Walikota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dan Peraturan Walikota Kupang (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Selain itu ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami sudah menyampaikan hasil sosialisasi produk Hukum kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang,” katanya, Jumat 22 November 2019.
Menurut dia, sosialisasi Produk Hukum merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kota Kupang dengan peserta Kegiatan, antara lain, Camat, Lurah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Ketua LPM pada Masing-masing Kecamatan.
//Delegasi.Com (*/tim