OPINI  

Wabup: Bebas Biaya Jenasah di RSUD Larantuka Resmi Berlaku

Avatar photo
Bupati Anton Hadjon-Wakil Bupati Agus Boli, saat HUT RI ke 74 di Flotim. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA, DELEGASI.COM – Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli,SH menyatakan, kebijakan Pemda Flotim membebaskan biaya jasa pelayanan jenasah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka adalah sah dan resmi diberlakukan sebagaimana disampaikan Bupati Flotim, Antonius H.Gege Hadjon,ST dihadapan Rapat Paripurna Pansus atas Pembahasan 2 (dua) Ranperda Pada Masa Sidang I Tahun Sidang Pertama DPRD Flotim Tahun 2019, yang salah satunya tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Flotim Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, terkait Pelayanan Jenasah di RSUD Larantuka.

Hal ini ditegaskan Wabup Agus Boli saat menjawab pertanyaan Anggota DPRD Flotim, Herman Vicky Bethan dalam sidang Paripurna Dewan, Jumad, 13 Desember 2019.

Saat itu, Herman Vicky Bethan menanyai sikap resmi Pemkab Flotim soal kebijakan membebaskan retribusi pelayanan jenasah di RSUD Larantuka sebagaimana yang disampaikan Bupati Anton Hadjon saat sidang paripurna pembukaan rapat Pansus dimaksud.

Wabup Agus Boli menegaskan, pernyataan Bupati Anton Hadjon dalam masa sidang Dewan beberapa waktu lalu adalah resmi sesuai otoritas yang dimiliki Bupati seturut amanat Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan pada Bupati untuk dapat mengurangi,menghapus dan membebaskan Retribusi Jasa Umum, yang mana di Flotim sudah diatur dengan Perda No.12 Tahun 2011.

“Khusus Pelayanan Kesehatan Masyarakat di RSUD, dr.Hendrikus Fernandez, pada huruf ‘h’ dalam Perda ini yang mengatur besarnya retribusi pelayanan jenasah pada angka ‘ 2 ‘ Pengawetan Jenasah zsebesar Rp.201.000, dibebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Flotim,”tegasnya.

Anggota DPRD Flotim, Herman Vicky Bethan, Fraksi PDI Perjuangan. (Delegasi.Com/BBO)

 

Agus Boli lebih jauh menjelaskan, ada tiga dasar kajian ilmiah yang melatarinya, yakni Kajian Yuridis, bahwa sesuai UU No.28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kewenangan Bupati untuk dapat mengurangi, menghapus dan membebaskan retribusi jasa umum untuk masyarakat.

“Normatif pembebasan tersebut sudah ada pada Perda No.12 Tahun 2011 sehingga tanpa perlu mengeluarkan ‘obyek’ retribusi dari substansi pengaturan Perda. Arah ‘pembebasan’ ini kan berlaku mengikat umum maka instrumen hukumnya berupa Regellingnya dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum kedepan,”terang Agus Boli, semangat.

Berikutnya, sambung orang nomor dua Flotim ini, secara sosiologis empirik, perspektif pengelolaan daerah ini kan ada dua yakni, ‘social oriented’ 75 persen dan ‘profit oriented’ 25 persen.

“Artinya, Kita lebih kedepankan pelayanan sosial kemanusiaan kemasyarakatan, bukan cari untung ‘pendapatan’ semata di RSUD Larantuka. Untuk apa kita kejar target ‘pendapatan’ lalu bebankan rakyat kita yang lagi susah, sakit dan mati, lalu menjadi obyek pajak. Ini kan tidak terlalu manusiawi juga,”pungkasnya, tajam.

Sedangkan, alasan yang berikutnya secara filosofis. Yakni, yang dilayani adalah masyarakat Flotim yang berdaulat atas kekuasaan di Republik ini.

“Karena itu, Kita wajib mendengar keluhan mereka dan perbaiki pelayanan kesehatan yang tanpa membebankan mereka. Kasihan mereka sudah datang jauh-jauh dari Kampung dengan biaya transport dan akomodasi lainnya yang tak sedikit, kemudian meninggal, tapi masih harus dibebani lagi,”tohoknya, menambahkan.

Agus Boli pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Dewan yang menyetujui kebijakan Bupati Anton Hadjon ini melalui Pansus yang diketuai Yohanes Ola Tobi.

Ia pun bahkan mengingatkan, kedepannya jika ada petugas yang minta bayar di kamar jenasah satu rupiah pun harus dipenjara karena itu kejahatan pungutan liar.

“Iyah, Kita akan tegas. Jika setelah itu masih ada petugas yang buat ulah minta bayaran, meskipun hanya satu dua rupiah, pasti dipenjara. Karena itu, kejahatan pungutan liar,”tutupnya keras.

Sebelumnya, Ketua Pansus Yohanes Ola Tobi, politisi NasDem Flotim kepada media ini nyatakan, menyetujui kebijakan ini dengan beberapa tekanan agar Pemkab Flotim perlu membentuk Tim Pengawas dan menetapkannya dalam Perbup.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?