LARANTUKA, DELEGASI.COM – Kasus penganiayaan Wartawan Warta Keadilan di Flores Timur, Kandidus Edwaldus T.Salu Kelen oleh Kepala Desa Lewolaga, Frans Nicolaus Beoang, Jumad, 17Januari 2020, Pukul 12.30 Wita di Teras Kantor Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, secara resmi dipolisikan
Selain itu, kasus ini mendapat kecaman keras dari kalangan Jurnalis di Flotim maupun insan media di luar Flotim.
Sementara itu, pihak Redaksi Warta Keadilan melalui Pemimpin Redaksinya, Yohanes Berchmans Brino Tolok dalam Press Release yang dikeluarkan dan dikirim ke berbagai media meminta Polres Flotim menindak tegas Oknum Kades Lewolaga, Frans Nicolaus Beoang, yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut.
Serta oknum-oknum yang sepihak dengan Kades Nico Beoang, yang ikut mengintimidasi korban.
Brino Tolok menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan kronologi penganiayaan serta memastikan kondisi fisik secara langsung, diketahui bahwa wartawannya, Kandidus Edwaldus T.Salu Kelen, benar-benar mengalami penganiayaan dari Kades Lewolaga, Frans Nicolaus Beoang, pada Jumad, 17 Januari 2020, di Teras Kantor Desa Lewolaga, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Begitu pula, setelah mengetahui hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr.Hendrik Fernandez Larantuka. Terdapat luka di bibir bawah dan pipi kiri kanan, sehingga menjadi sulit untuk disangkal. Selain itu, ada juga bukti rekaman kejadian tersebut yang sudah Kami peroleh membenarkan adanya insiden tersebut, sekaligus menunjukkan motif dari dugaan penganiayaan tersebut berhubungan dengan pemberitaan dan profesi,”jelas Brino Tolok.
Selain mengecam tindakan tidak manusiwi tersebut, Brino Tolok secara tegas nyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Flotim, dan meminta agar kasus ini diungkap tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Pasalnya sebut dia, perbuatan Frans Nicolaus Beoang adalah bentuk penghinaan terhadap Pers, sekaligus melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Brino Tolok bahkan secara keras menyebut pernyataan Kades Nico Beoang di beberapa media yang seolah membenarkan tindakannya dengan alasan pembinaan antara Kepala Desa dan Warga, adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap UU Pers.
“Ini menunjukkan Kades tidak tahu bedakan mana warga dan wartawan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 saat bertugas,”pungkasnya lagi.
Kapolres Flotim, AKBP. Deny Abrahams,SH.S.IK saat dikonfirmasi media, mengaku belum mengetahui kasusnya karena masih bertugas di luar daerah.
“Saya belum tahu kejadiannya. Saya masih di luar daerah. Saya justru baru tahu dari teman-teman wartawan. Saya akan cek nanti,”ujarnya membalas pesan Delegasi.Com.
Saat diberitahu sudah ada laporan polisi di Polres Flotim dan dikirim kronologisnya, Deny Abrahams langsung nyatakan terima kasih dan akan segera ke Polres Flotim.
Sementara, Camat Titehena, Aster Werang saat dikonfirmasi wartawan pun mengaku belum mengetahui kasusnya.
Sedangkan, Kades Lewolaga, Nico Beoang belum berhasil dikonfirmasi media.
//delegasi (BBO)