Ikhlas, Petugas Leasing Mobil, Sudah Selesai

  • Bagikan

 

LARANTUKA, DELEGASI.COM –Postingan video, komentar netizen serta berita terkait dugaan adanya suap ataupun pemerasan antara petugas leasing mobil dan salah satu oknum polisi di Polres Flotim yang beredar kencang dan sangat viral beberapa hari terakhir, kembali menuai tanda tanya besar. Sepertinya.jauh panggang dari api.

Pasalnya, pemberian yang dilakukan petugas leasing mobil itu secara ikhlas dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Akan halnya, dengan postingan video dan komentar di Media Sosial (Facebook,red), sama sekali tidak diketahui petugas leasing mobil yang bersangkutan.

“Demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani petugas leasing mobil, Yosef Imanuel Namang, sebagaimana yang diperoleh Delegasi.Com, Selasa, 28/01/2020, Sore.

Bahkan, saat dihubungi Media, Rabu, 29/01/2020, Pagi, Yosef Namang mengakui kalau dirinya menganggap sudah tidak ada masalah.

“Apa yang saya lakukan itu ikhlas karena sudah dibantu. Saya malah tidak mau berurusan dengan postingan-postingan itu. Kepada perusahan pun Saya sudah laporkan dan tidak ada masalah lagi,”tegasnya, serius.

Ia menolak keras jika dirinya dikaitkan dengan informasi seputar dugaan suap atau apalah istilahnya.

“Saya sekarang mau urus nikah jadi jangan ganggu Saya dengan masalah dugaan informasi itu. Tolonglah dihentikan. Jangan diperpanjang,”sambil menutup teleponnya.

Sementara itu, Kapolres Flotim, AKBP.Deny Abrahams,SH.S.IK kepada media saat ditemui Selasa, 28/01/2020, Sore, menjelaskan, pihaknya terus menyelidiki kebenaran dugaan ini melalui unit Propam.

Tentunya, sesuai asas praduga tak bersalah.

Ia meminta siapapun, apalagi yang tak tahu langsung peristiwa ini agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan komporin masalahnya. Pula jangan terlalu cepat membuat pernyataan di media seolah-olah menyudutkan salah satu pihaklah. Sebab, bisa saja menimbulkan fitnah yang keji. Apalagi, melalui media sosial (Facebook,red), lalu tanpa punya bukti akurat. Tolonglah saling menghargai satu sama lain,”ujarnya, datar saja.

Pada bagian lainnya, salah seorang warga, Dedi Demong, lewat akun facebooknya meminta publik agar jangan mudah percaya dengan postingan video dan komentar di Media Sosial Facebook tersebut.

Dedi Demong justru melihat postingan itu terkesan tendensius dari pihak-pihak yang mau menyudutkan institusi Polres Flotim, karena tidak suka terhadap gerakan ‘sapu bersih’ sindikat mobil bodong di Flotim.

“Diduga kuat ada pihak yang terganggu dengan operasi sapu bersih mobil bodong di Flotim,”ujar Dedi Demong di laman Facebooknya.

Ia malah, meminta warga untuk tidak terprovokasi dan ikut-ikutan menyudutkan institusi Polres Flotim.

Pasalnya, barang siapa yang menyebar fitnah lewat media sosial (Facebook,red) bisa dijerat dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3.

//delegas(BBO).

Komentar ANDA?

  • Bagikan