KUPANG, DELEGASI.COM – Pemereintah Kota Kupang tengan berkoordinasi dengan empat rumah sakit yang menjadi second line tangani Covid 19.
Hal itu untuk menindaklanjuti SK Gubernur tentang rumah sakit second line kasus covid-19.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, ada empat rumah sakit di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit second line di antaranya RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan RS Siloam Kupang.
Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr. Hermanus Man ketika melakukan koordinasi dengan para Direktur RS Se- Kota Kupang, Rabu (15/4/2020) menyampaikan koordinasi ini perlu dilakukan untuk membahas langkah-langkah penanganan pasien Covid 19 di rumah sakit penyanggah dan rumah sakit rujukan yang ada di Kota Kupang.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan ini, diantaranya adalah alur penanganan penderita.
Wawali menegaskan agar semua temuan kasus Covid 19 di Kota Kupang baik oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit second line maupun non second line harus dibawa ke klinik Covid 19 di RSUD S. K. Lerik. Saat ini RSUD S. K. Lerik memiliki delapan tempat tidur untuk ruang isolasi dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 20 tempat tidur.
Jika nantinya ruang isolasi tersebut penuh, pihak RSUD S. K. Lerik wajib melapor ke Posko (Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk mengalihkan pasien ke RS second line lainnya.
RS second line sendiri hanya bisa menangani pasien yang masih dalam kategori ODP, PDP ringan dan sedang.
Jika sudah masuk kategori PDP berat harus dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Diakuinya dalam penanganan Covid 19 ini bukan tidak mungkin ada juga pasien yang memeriksakan diri di RS non second line.
Pihak RS bisa menangani pasien tersebut dan klaim pembayarannya bisa diajukan ke BPJS setelah ada notifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang.
Penanganan lebih lanjut harus dilakukan di RS second line, karena jika pasien harus dirujuk, RS rujukan hanya menerima pasien dari RS second line.
Wawali menambahkan, karena kebijakan ini ada kaitannya dengan penggunaan APBD, maka prioritas utama mereka tentunya adalah warga Kota Kupang yang dibuktikan dengan KTP atau KK, atau orang yang sedang berkunjung ke Kota Kupang yang dibuktikan dengan surat jalan atau surat tugas.
Namun dia menegaskan jangan sampai urusan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien.
Dalam waktu dekat Pemkot Kupang akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan empat rumah sakit tersebut terkait upaya penanganan Covid 19 ini.
Selain tentang alur penanganan penderita, pertemuan tersebut juga membahas soal pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi para tenaga medis di rumah sakit second line.
Selain meminta bantuan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut.
Selain untuk APD, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional para tenaga medis yang khusus menangani pasien Covid 19.
Pemkot Kupang juga saat ini tengah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan sejumlah hotel yang akan menjadi tempat istrahat bagi para tenaga medis selama menangani pasien Covid 19.
Menurut Wawali standar minimal harus hotel bintang tiga.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menyampaikan BPJS siap menerima klaim rumah sakit untuk penanganan pasien Covid 19 selama orang tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Kupang yang melakukan koordinasi seperti ini sehingga nantinya tidak terjadi double claim dari pihak rumah sakit, karena sudah dapat dukungan juga baik dari APBN maupun APBD.
Selain pimpinan dari empat rumah sakit second line, ikut juga dalam pertemuan tersebut sejumlah pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Kupang.
Turut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Drs. Yos Rera Beka dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes beserta jajarannya.
//delegasi(*/tim)