KUPANG, DELEGASI.COM – Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), RSF dan isterinya KM selaku Ketua Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten TTU dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, Bidang Pendidikan Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar, Selasa (5/5/20) siang.
Bupati TTU, RSF dan Istrinya, KM (saat ini anggota DPR RI, red) yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini, Rabu (6/5/20) pagi tadi, membantah keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. RSF dan KM malah mengancam akan melaporkan balik Ketua ARAKSI, Alfred Baun jika tak dapat membuktikan laporannya.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Ketua ARAKSI, Alfred Baun didampingi 3 orang stafnya mendatangi Polda NTT. Oleh petugas piket SPKT Polda, mereka diarahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT.
Kedatangan ARAKSI diterima beberapa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Kepada penyidik ARAKSI menyerahkan laporan tertulis Nomor: 11/ARAKSI/V-2020, Perihal : Laporan Dugaan Kasus Korupsi yang ditujukan kepada Yth. Kapolda NTT di Kupang.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Bupati TTU an. RSF dan Ketua TP PKK Kabupaten TTU an. KM yang diduga telah menyelewengkan Keuangan Negara sebesar Rp 47,5 M. Anggaran itu bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007,” tulis ARAKSI.
Menurut ARAKSI, dana tersebut diduga telah diselewengkan karena tidak diprogramkan atau digunakan berdasarkan mekanisme penggunaan keuangan negara sebagaimana perintah Undang-Undang (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.53 tahun 2007).
Dijelaskan, DAK Rp 47,5 M tersebut tidak masuk dalam APBD Murni Tahun 2007 karena tidak sempat dibahas oleh komisi dan Badan Anggaran DPRD TTU. Saat itu, Pimpinan DPRD TTU menyarankan kepada Bupati TTU agar anggaran tersebut di bahas pada sidang Perubahan APBD TTU tahun 2007. Namun ternyata, anggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam APBD Perubahan TTU tahun 2007. DAK tersebut juga tidak pernah dimasukan dalam APBD Murni maupun Perubahan tahun 2008, 2009, dan 2010.
Setelah dipertanyakan oleh DPRD TTU, lanjut ARAKSI, pada tanggal 7 Maret 2011, Bupati TTU, RSF secara sewenang-wenang menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten TTU tahun 2011 yang memuat penggunaan DAK Rp 47,5 M tersebut untuk membiayai 3 item kegiatan, yaitu :
Belanja Pembangunan atau Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung dan Peningkatan Mutu SD/MI, SMP/MTS sebesar Rp 27.792.072.904,-Pengadaan Alat Peraga Edukasi, Alat Teknologi Informasi dan Penunjang Administrasi Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 11.934.969.999,-Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik sebesar Rp 9.440.185.920,-
Anehnya, jelas ARAKSI, walaupun telah ditetapkan dalam Perbub TTU Nomor 6 Tahun 2011 tertanggal 7 Maret 2011 tentang Penjabaran APBD TTU, namun alokasi DAK Rp 47,5 M pada 3 item kegiatan tersebut tidak masuk/dimuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang ABPD (Murni) TTU tahun 2011 dan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas PPO Kabupaten TTU tahun 2011.
ARAKSI meniduga, DAK sekitar 47,5 Milyar tersebut telah digunakan pada tahun 2008, 2009 dan 2010 tanpa dasar hukum. Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2007.
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun yang ditemui wartawan di Mapolda NTT usai menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Bupati TTU, RSF dan Isterinya/Ketua TP PKK TTU, KM, menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan DAK Pendidikan tahun 2007 sekitar Rp 47,5 M.
“Sesuai hasil investigasi ARAKSI, dari anggaran Rp 9,44 M yang dibelanjakan untuk Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidikan, itu diduga dikelola oleh Ketua TP PKK Kabupaten TTU atas nama KM dengan cara ‘Pinjam Pakai Bendera’ (penggunaan badan hukum/perusahaan orang lain, red),” jelas Alfred.
Terkait dugaan penyelewengan DAK itu, lanjut Alfred, DPRD TTU saat itu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri Pelaksanaan Keuangan Negara pada tahun 2008 s/d 2012. “Pada tahun 2014 telah ditemukan dugaan-dugaan penyelewengan keuangan negara pada Dinas PPO Kabupaten TTU,” tandas Alred.
Pada kesempatan itu, ARAKSI juga melampirkan kronologis secara utuh dugaan penyelewengan DAK tahun 2007 sekitar Rp 47,5 Milyar itu sebagai referensi bagi penyidik Polda NTT.
Laporkan Balik
Bupati TTU, RSF yang dikonfirmasi Tim Media ini membantah keterlibatan dirinya dan isterinya dalam dugaan penyelewengan DAK tahun 2007 tersebut.
“Oh Alfred Baun, saya pikir ARAKSI itu orang suci darimana? Lalu apa hubungannya dengan isteri saya. Saya akan laporkan balik dia. Dia tahu isteri saya pake bendera itu darimana? Kita tidak pernah urus proyek,” tandas RSF.
Menurut RSF, ARAKSI jangan menyamakan kejadian di Kabupaten lain dengan yang terjadi di TTU. “Jangan samakan kabupaten lain dengan kita di TTU ini. Sangat-sangat tidak benar ada keterlibatan kami. Dulu saat masa proses ini ada yang bujuk kontraktor-kontraktor untuk cukup mengaku bahwa ibu yang pake bendera mereka. Ternyata sekarang muncul juga. Ini kasus politik ini. Menjelang ada moment politik, muncul lagi. Ada moment politik muncul lagi. Menurut saya ini kasus politik,” ungkapnya.
RSF menjelaskan, masalah dugaan penyelewengan DAK tahun 2007 itu hanya dibesarkan-besarkan saja. “Dugaan penyelewengan DAK Rp 47,5 M itu, bunyi terlalu besar. Padahal sebagian besarnya merupakan proyek fisik yang diswakelola oleh sekolah. Saya tahu persis masalah ini,” tegasnya.
Dulu, lanjut RSF, masalah itu sempat diangkat tapi kemudian di SP3 oleh Kejari Kefamenanu. “Dari jumlah itu (Rp 47,5 M, red), hanya Rp 11,5 M yang dialokasikan untuk peningkatan mutu. Sisanya untuk fisik sekolah berupa renovasi yang diswakelola oleh sekolah. Jadi bunyinya kan besar sekali Rp 47,5 Milyar supaya jagad NTT ini wah … kan, apalagi Alfred Baun yang lapor. Kami akan ambil tindakan hukum karena ibu tidak ada hubungan dengan proyek. Jangan samakan kita dengan daerah lain loh,” tandasnya.
Tidak Pernah Sentuh Proyek
Hal senada juga dikatakan Ketua TP PKK Kabupaten TTU, KM (saat ini anggota DPR RI dari Partai Nasdem, red). “Katanya saya menggunakan bendera pihak lain untuk kerja proyek, itu tidak benar kakak. Tidak pernah. Apalagi mengerjakan itu. Menurut saya, laporan itu tidak benar,” bantahnya.
KM menjelaskan, ia tipe orang yang tidak mau berurusan dengan proyek. “Dari dulu saya tidak pernah sentuh yang namanya proyek-proyek pengadaan atau fisik. Dari periode pertama Raymundus jadi Bupati sampai saat ini, saya tidak pernah mengerjakan proyek. Silahkan saja Ketua ARAKSi, Alfred Baun melapor itu juga hak dia tapi harus bisa membuktikan laporannya. Jika tidak saya akan balik melaporkan sebagai penghinaan karena saya tidak pernah sentuh proyek. Yang PL (Penunjuikan langsung, red) Rp 100 juta juga saya tidak pernah sentuh kakak,” tandasnya.
Menurut KM, ia termasuk isteri pejabat yang tak mau sibuk dengan urusan proyek. “Dan saya ini tipe isteri pejabat yang tidak tahu bersolek. Itu saya kakak. Jadi kita tidak pernah urus hal-hal yang terkait proyek. Kita sudah disiapkan anggaran untuk makan-minum oleh negara. Itu saja yang kita gunakan. Saya bukan seperti isteri-istri di kabupaten/kota lain yang intervensi proyek seperti itu,” tegas Anggota DPR RI dari Nasdem tersebut.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, kasus mega proyek yang bersumber dari DAK Pendidikan tahun 2007 tersebut sempat ditangani oleh Kejari Kefamenanu sekitar tahun 2013-2014 lalu dan telah menetapkan 14 orang tersangka.
Namun anehnya, kasus tersebut tiba-tiba di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) oleh Kejari Kefamenanu tanpa alasan yang jelas.
//delegasi(*/tim)