Vonis Majelis Hakim Soal Kasus Pasar Lili di Kabupaten Kupang Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Vonis Majelis Hakim Kasus Pembangunan Pasar Lili dengan nilai sekitar Rp 5,7 Milyar di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang Selasa (28/4/20) pekan lalu, dinilai telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, antara lain progres fisik di lapangan yang telah jauh melebihi realisasi keuangan dan tidak adanya niat dari para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan pengacara dari terdakwa Bondaylola Ferdinando Sirah (konsultas pengawas, red),  Goerge Deiter Nakmofa, SH, M.Hum saat dimintai komentarnya oleh Tim Media ini tentang vonis Majelis Hakim kasus tersebut yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Menurut Goerge, progres fisik gedung yang menurutnya sudah mencapai sekitar 95 % itu, juga telah dilihat langsung Majelis Hakim yang dalam sidang lapangan.

“Fakta tersebut telah diangkat dalam persidangan, namun progres fisik gedung Pasar Lili tersebut tetap diabaikan hanya dengan alasan belum dihitung kembali oleh tim ahli. Padahal progres fisik gedung pasar sudah mencapai sekitar 95 %, sedangkan realisasi keuangannya hanya sekitar 75% dari nilai proyek,” ujarnya.

Ia memaparkan, Majelis Hakim dalam putusannya menghitung sendiri kerugian negara. Yakni sebesar Rp 397.152.626,- dari tuntutan JPU sebesar Rp 2.635.271.120.

Namun vonis Majelis Majelis Hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan karena para terdakwa divonis hukuman badan/kurungan/penjara dengan waktu yang hampir sama, yakni sekitar 4 tahun dan denda sekitar Rp 200 juta. Padahal, peran dari setiap terdakwa tidak sama alias berbeda-beda dalam kasus tersebut sesuai tanggung jawab masing-masing dalam proyek tersebut.

Goerge memaparkan, saat JPU melakukan penyidikan kasus tersebut pada Bulan Mei 2019, progres fisik pekerjaan telah melebihi 75 %. Dengan demikian pada waktu JPU melakukan penyidikan, Jim Ongko (sebagai kontraktor pelaksana, red) tidak sedang mengalami keuntungan sebagaimana dalam tuntutan JPU.

“Bahkan ia telah mengeluarkan dana pribadinya untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung pasar tersebut hingga progres fisiknya mencapai sekitar 95%,” jelasnya.

Menurut Goerge, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah dilakukan pembayaran, saksi Jim Ongko terus melanjutkan pekerjaan pembangunan Gedung Pasar Lili.

“Ini menunjukan bahwa kontraktor Jim Ongko sama sekali tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan yang tak sesuai haknya dari pembayaran termin I sampai termin IV karena Jim Ongko terus melanjutkan pekerjaan.

Bahkan progres fisik gedung pasar itu telah mencapai progres lebih dari 95 persen dengan menggunakan sebagian dana pribadinya. Lalu darimana kerugian negaranya?” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Jim Ongko sebagai kontraktor pelaksana dikatakan mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara apabila setelah menerima pembayaran tersebut, tidak ada upaya atau tindakan Jim Ongko untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung.

“Tindakan kontraktor pelaksana yang terus bekerja itu, telah menghilangkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Karena sesuai fakta dan saksi dalam persidangan, Jim Ongko tidak mendapat untung. Dalam kacamata masyarakat umum, tindakan tersebut dibenarkan,” tandas Goerge.

Dengan demikian, lanjut Goerge, maka tidak ada tindakan dari kliennya, Bondan Sirah (selaku konsultan pengawas, red) yang didakwa telah menguntungkan kontraktor pelaksana, Jim Ongko tidak terbukti.

“Fakta persidangan membuktikan, Jim Ongko tidak mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan ada dana pribadinya digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung Pasar Lili tersebut. Jadi klien saya tidak terbukti menguntungkan kontraktor pelaksana. Tapi yang bersangkutan divonis hukum badan dan denda yang sama dengan terdakwa lain. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Seperti disaksikan Tim Media ini Senin (4/5/20), gedung Pasar Lili (2 lantai, red) yang dibangun tersebut telah hampir selesai.  Pekerjaan fisik gedung telah selesai dan tinggal pekerjaan finishing volume kecil yang belum diselesaikan di beberapa titik. Pekerjaan meja petakan di dalam gedung telah selesai dikerjakan.

Pekerjaan petakan kios di bagian depan gedung pasar telah selesai dikerjakan. Rolling door pada petakan kios telah terpasang seluruhnya. Pekerjaan plafon petakan kios juga telah dikerjakan. Hanya tersisa pekerjaan plafon di emperan di depan dan belakang gedung.

Pekerjaan instalasi listrik telah dilaksanakan. Tampak kabel listrik berwarna putih telah diinstalasi dan mengelantung di emperan gedung. Namun belum ada pemasangan meteran listrik dan bola lampu.

Pekerjaan WC/Kamar Mandi juga telah dikerjakan.

Pekerjaan rumah potong ayam juga telah selesai dikerjakan. Ada sedikit pekerjaan finishing gedung di sisi bagian timur gedung yang belum dikerjakan. Tampak kotoran kambing bertebaran bagian luar gedung pasar bernilai milyaran rupiah tersebut bak kandang kambing.

//delegasi(*//tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan