Sosbud  

Digusur Dari Lahan Pemprov NTT, Tiga Keluarga Mengadu ke Komisi III DPRD PROV NTT

Avatar photo

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Tiga keluarga di RT.31/RW.14 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang digusur dari Lahan Pemda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di belakang SMP 5 Kota Kupang. Mereka kebingunan kemana setelah digusur sehingga rame-rame memboyong anggota keluarga datang mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi NTT.

Hasilnya Komisi II DPRD Provinsi NTT sarankan dan menawarkan agar mereka difasilitasi transportasi pulang kampung untuk sementara waktu hingga pandemi Covid 19 lewat baru kembali ke Kota untuk mencari hidup.

Tetapi mereka tidak mau. Sebagai solusi sementara, korban penggusuran dibantu uang Rp 1.000.000/KK oleh Ketua Komisi II dan Kepala Bagian Aset Daerah Provinsi NTT.
Korban penggusuran tersebut yakni David Tameol, Nimrot Liunokas, Yohanes Bien bersama istri dan anak-anak mereka yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang rata-rata berusia 2 hingga 10 tahun. Mereka datang didampingi juru bicara mereka bernama Zakarias Faekusa dan Yuliana Runesi.
Ditemui media di luar gedung DPRD Provinsi NTT, keluarga korban penggusuran itu mengisahkan bahwa mereka sudah sekitar 2 hingga 3 bulan tinggal di lokasi lahan tersebut dan manfaatkannya untuk tanam jagung dan sayur-sayuran.

Di lokasi tersebut, mereka tinggal di gubuk-gubuk kecil bersama keluarga mereka.
“Kami kebingungan setelah ini kami kemana, rumah kami digusur. Anak-anak sudah lapar tetapi kami tidak bisa masak, karena barang-barang kami semuanya dikeluarkan.

Kami datang kesini minta perhatian bapak ibu DPR, apalagi dalam situasi corona seperti ini,” Kata Karolina Nailai salah satu korban penggusuran.
Dikisahkan Karolina bahwa pada Senin lalu (4/5/2020), sebenarnya mereka sudah didatangi POL PP Provinsi memintah mereka untuk pindah dari lokasi tempat dimana mereka tinggal sebelum digusur. Alasanya lahan yang mereka tinggali adalah milik Pemda Provinsi NTT.

Namun mereka belum pindah karena belum menemukan kos untuk tinggal.
Akhirnya pada Rabu pagi hari ini (13/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, barang-barang rumah tangga mereka dikeluarkan POL PP dari rumah secara paksa dan rumah mereka digusur.

Lalu sekitar pukul 11.30 Wita, mereka datang mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi NTT.
Setelah menunggu 30 menit di luar, para korban penggusuran itu diterima Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi NTT, Maria Nuban Saku, SH dan beberapa anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT lainnya serta Kaban POL PP Provinsi NTT, Cornelius Wadu dan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si bersama staf.
Zakharias selaku juru bicara korban penggusuran dihadapan Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT menjelaskan bahwa mereka datang mengadu karena rumah mereka digusur dan mereka bingung kemana dalam situasi pandemi Corona seperti ini.

“Kami datang mengadu, karena kami sudah susah karena covid 19, malah pagi ini kami digusur. Kami datang minta perhatian pemerintah dan DPRD PROV NTT,” ujarnya.

Kaban Pol PP Provinsi yang hadir pada kesempatan itu menanggapi alasan penggusuran rumah ketiga keluarga tersebut. Pertama, Minggu lalu tepatnya Senin (4/5/2020).

Ia didatangi masyarakat minta agar mereka tetap tinggal disitu lokasi tersebut, namun ia menolak. Masyarakat (korban penggusuran hari ini, red) masuk tinggal di lokasi tersebut baru beberapa bulan ini dan tanpa ijin. Kalau mereka ijinkan tinggal di lokasi itu, nanti masyarakat lainnya masuk tinggal dengan alasan yang lain masuk, ya mereka kenapa tidak diijinkan.
Kedua, penggusuran itu untuk mencegah lebih banyak orang masuk ke lokasi tersebut. Sebelumnya, sudah dingatkan untuk membongkar rumah, kalau tidak Pol PP akan bongkar, tetapi mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Ini alasan mengapa pagi ini rumah mereka digusur/dibongkar.

“Pemda provinsi tidak menginjinkan masyarakat tinggal di lahan tersebut. Pemprov belajar dari pengalaman-pengalaman di beberapa tempat lain, masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan Pemda Provinsi sulit dipindah. Kalau kami ijinkan tinggal, maka masyarakat lain akan datang dan tinggal di lokasi itu. Itu alasannya,” jelasnya.
Ketiga, korban penggusuran tersebut adalah mereka yang sebelumnya pernah tinggal di lahan orang, lalu pindah ke Lokasi lahan pemda hari ini karena pemilik lahan dimana mereka tinggal sebelumnya pemilik sedang membangun.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Prov NTT memberikan beberapa solusi yakni; pertama, sarankan pulang kampung untuk sementara waktu hingga covid 19 lewat baru kembali cari hidup di Kupang. Ini bertepatan liburan sekolah sehingga anak-anak tidak akan terganggu sekolahnya. Jikalau mereka bersedia pulang kampung, maka Kaban Pol PP akan membantu memfasilitasi transportasi mereka pulang ke kampung.
Kedua, Ketua Komisi II DPRD PROV NTT, Kasimirus Kolo langsung memberikan bantuan tunai kepada korban penggusuran senilai Rp 1.000.000/KK. Begitu pun Kaban Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si memastikan akan menyalurkan sedikit bantuan kepada ketiga rumah tangga korban penggusuran untuk sedikit bertahan hidup selama 1 bulan ke depan.
Ketiga, Komisi II DPRD Provinsi NTT menegaskan bahwa karena sudah dibantu cari solusi atas situasi mereka, mereka diharapkan tidak lagi datang ke Komisi II DPRD Provinsi NTT dengan kasus atau keluhan yang sama, digusur.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?