KUPANG, DELEGASI.COM – Seorang gadis asal Langa, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bernama Karoline Lede (29) melaporkan seorang oknum anggota Polisi ke Mapolres Ngada. Laporan KL (29) tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 50 V / 2020 / NTT / Res Ngada, tanggal 11 Mei 2020, yang ditandatangani BRIPDA Yulyanto Bessy sebagai Penerima Laporan dan AIPDA Mariano R. Dhae, Kanit SPKT. Karolin Lede (29) melaporkan seseorang yang diduga oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Sikka Maumere, bernama Leonardus Tunga.
Karoline Lede (29) mengatakan dirinya melaporkan Leonardus Tunga karena melakukan penghinaan dan pencemaran serta pengancaman melalui media sosial WhatsApp (WA).
“Saya sudah melaporkan dia ke Polres Ngada pada tanggal 11 Mei 2020. Dia Anggota Polres Sikka tugas di Maumere, dia anggota polisi menurut keterangan keponakannya. Dia melakukan pencemaran nama baik dan menghina saya,” ungkap Karoline kepada wartawan, Minggu (24/05/2020) pagi.
Karoline mengaku tak mengenal sosok Leonardu atau Leo Tunga. Tiba-tiba Leonardu Tunga langsung mengirim pesan yang sangat tidak baik melalui WhatsApp (WA) dan Short Massage Service (SMS).
“Saya tidak kenal dia sama sekali. Tiba ada nomor baru WA saya. Yang saya tau, saya lapor dia karena sudah hina saya. Saya ada begitu banyak pertanyaan untuk dia kalau ketemu nanti. Dia Polisi, dia punya ponaan sendiri yang kasih tau ke saya. Karena dia punya ponaan yang kasih nomor tuh tanpa konfirmasi dengan saya dulu,” ungkapnya.
Ia mengaku oknum polisi bernama Leo Tunga itu mengancam dan kirim pesan via SMS dengan nada menghina seolah-olah Leo Tunga mengenal dirinya.
“Sekitar tanggal 18 April 2020 pukul 19.00 Wita, saya dichatting nomor baru panjang lebar memaksa saya mengaku salah untuk hal yang saya sendiri bingung karena saya tidak pernah berbuat demikan. Saya dipaksa jujur kalau ada hubungan spesial sama suami orang oleh laki-laki yang mengaku dia adalah Leo Tunga (oknum anggota Polres Sikka) yang diberi kuasa untuk mengurus saya. Karena saya sangat merasa terganggu saya minta si Leo Tunga itu pakai telepon saja namun dia tidak mau. Keesokan harinya, hari Minggu pagi saya menelepon Leo Tunga supaya saya juga paham kira-kira tujuan dia apa sebenarnya. Saat itu dia menjawab telepon namun dengan alasan bahwa dia lagi apel pagi terus bilang dia tidak mau pakai telepon. Katanya nanti dia yang suruh keluarganya datang ke rumah entah dengan tujuan apa saya bingung. Karena saya merasa bahwa dia sudah sangat mengganggu saya dengan tujuan tidak jelas, saya memilih untuk tidak lagi ladeni dia,” beber KL kepada wartawan.
Gadis yang mengaku sangat tidak nyaman sejak dihubungi oknum polisi tersebut, mengatakan, terhitung sejak hari Minggu (19 Mei 2020), setelah telepon keduanya ditolak, ia sebenarnya tidak lagi mau ambil pusing.
“Tiba-tiba tepatnya malam Minggu tanggal 2 Mei, saya dikejutkan dengan chatting WhatsApp yang itu juga adalah Leo Tunga. Saya sempat membalas dan karen dia masih hujat saya, saya pun blok nomor milik dia. Tiba-tiba dia SMS lagi dengan berbagai hujatan hinaan bahkan dengan menggunakan profesinya sampai mengancam saya. Malam itu juga dia menyuruh keluarganya datang ke rumah dan keesokan paginya juga kakak kandungnya datang ke rumah saya. Namun saat itu saya ada keluar ke rumah keluarga. Waktu pulang ke rumah, saya mendapati kakak kandung Leo Tunga sudah di rumah dan mama sedang menerima telepon. Saya sangat merasa tertekan sampai pada memikirkan kembali malamnya itu entah tujuan sebenarnya apa keluarganya yang mengaku bernama Rius Paru datang ke rumah, bilang saya saudara Leo Tunga suruh cek nona ada. Terus dia pamit pulang. Langsung saya ke Polres Ngada untuk melapor,” cerita Karoline.
Karoline menuturkan bahwa, oleh para polisi di Polres Ngada, saat itu ia diarahkan untuk kembali ke rumah dan dibicarakan secara baik-baik dan secara kekeluargaan.
“Sampai di rumah saya hubungi ponaan Leo Tunga yang kasih nomornya saya ke Leo Tunga untuk telepon omnya minta klarifikasi. Si Karlin angkat telepon dan bilang dia dihubungi omnya namun hilang terus sehingga keesokan harinya saya kembali lagi ke Polres Ngada minta dibuatkan laporan. Namun saat itu juga saya belum dilayani dibuatkan laporan dengan alasan bahwa yang bagian urus ITE tidak piket saat itu. Keesokan harinya lagi, saya ke Polres Ngada lagi mau melapor namun katanya yang bagian ITE ada keluar sehingga saya diberi nomor kontaksala satu polisi yang urus bagian ITE oleh Pak Polisi yang piket saat itu, dan saya diarahkan untuk bertemu keesokan harinya lagi. Tepatnya hari Senin (11 Mei 2020 pagi pukul 09.00 Wita), saya menemui Pak Violen yang sebelumnya juga sudah saya kontak untuk bisa bertemu. Saat itu setelah saya ceritakan panjang lebar, saya malah diarahkan untuk langsung lapor ke Provos Propam Polres Sikka. Untuk meyakinkan saya, Provos Propam Polres Ngada saat itu dihadirkan dan langsung omong dengan saya,” beber Karoline.
Bahkan, lanjut Karoline,
“Pak Vieolen bilang karena ini masalahnya dengan anggota polisi yang tugasnya di Maumere jadi mereka tidak bisa serta merta terima dibuatkan laporan di Polres Ngada. Kami kalau ada masyarakat yang bermasalah dengan anggota itu, kami ada jalurnya sendiri, ada ruang sendiri. Terus saya pulang. Saya merasa kebingungan harus kemana. Sore hari itu juga saya datang lagi ke Polres Ngada dan saya bilang saya mau buat laporan. Setelah cerita panjang lebar dengan Pak Polisi yang piket saat itu salah satunya bernama Pak Yulianto Bessy, akhirnya saya dilayani untuk dibuatkan laporan, dan saat itu saya ditelepon Pak Violen. Saya bilang jangan marah pak kalau saya tidak dilayani buat laporan, saya terpaksa langsung lapor ke Paminal Polda NTT. Akhirnya saat itu juga Pak Violen bilang ia buat laporan sudah. Ibu besok ke kantor lagi bertemu saya. Makanya sore itu, hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, tepatnya pukul 14.30 Wita, terbit sudah surat tanda penerimaan laporan dari saya. Hari Selasa (26/05/2020) akan ada pemeriksaan saksi, saya minta media bantu kawal.”
Sedangkan oknum Anggota Polres Sikka yang bernama Leonardus Tunga, saat dihubungi wartawan pada hari Minggu (24/05/2020) lewat WhatsApp pukul 09.03 Wita, menjawab, “maaf dapat nomor saya dari siapa dan siapa yang memberikan bahan keterangan itu? Saya belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolres atau Penyidik agar saya bisa konfirmasi masalah ini ke media. Saya sudah konfirmasi ke penydik bahwa belum ada media yang melakukan konfirmasi dengan penyidik.”
Pada pukul 09.10 Wita, ia kembali membalas, “Ok, saya konfirmasi dulu dengan Kapolres dan Kasat Reskrim. Maaf bu, apakah ibu mendapatkan keterangan langsung dari pelapor? Dan bagaimana cara ibu mendapatkan keterangan pelapor? Apakah secara langsung atau via komunikasi seperti ini?.”
Kasat Reskrim Polres Ngada, IPTU Anggoro C. Wibowo, S.IK, saat dihubungi wartawan pada hari Minggu (24/05/2020) pukul 09.13 Wita, menanggapi bahwa, “untuk kasus tersebut, terakhir kami sudah mengirim undangan klarifikasi ke terlapor tersebut dan surat tersebut kita tembuskan ke Kapolres Sikka dan juga Kasie Propam Polres Sikka, agar terlapor tersebut diijinkan untuk diambil keterangannya di Polres Ngada terkait kasus penghinaan melalui media sosial (WA). Tetapi berhubung pandemi Covid-19 masih belum berlalu atau selesai sehingga terlapor belum diijinkan ke Polres Ngada untuk diambil keterangannya, dan kami dari Polres Ngada rencananya minggu depan akan kami ambil keterangan si terlapor melalu video online sesuai surat petunjuk dan arahan dari Bareskrim Polri.”
Saat ditanya, mengapa dalam laporan polisi tersebut tidak tertulis nama terlapor juga pasal-pasal pidana yang dipakai untuk menjerat terlapor? Sebab, wartawan mengamati secara teliti di dalam Laporan Polisi itu tidak ada nama terlapor dan pasal-pasal pidana yang harus dituliskan.
IPTU Anggoro hanya menjawab, “kurang tahu ya om. Karena yang buat laporan di penjagaan. Kami di Reskrim hanya menerima laporan. Nanti saya cek ke penyidik dulu ya om atau ga, nanti saya cek di penjagaan SPKT.”
IPTU Anggoro juga berjanji bahwa pihaknya akan mengirimkan perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke korban.
//delegasi(*/tim)