KUPANG, DELEGASI.COM – Proyek Telfor jalan di Dusun Langga, Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur terbengkelai. Diduga Mantan Kades Golo Wuas bermain dibelakang dan menyalahgunakan dana proyek dengan pagu Rp 100 juta.
Proyek yang bersumber dari ADD itu mestinya sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2019 sesuai surat Perintah Kerja (SPK), dimana masa pengerjaanya selama tiga bulan.
Namun hingga saat ini proyek itu terbengkelai. Parahnya lagi jalan yang dikerjakan itu melewati tanah bermasalah yaitu tanah milik Yasasan Sukma Keuskupan Ruteng yang belum ada kesepakatannya.
Hasil ivestigasi media ini, ketika maslah ini muncul dipermukaan, mantan Kades Golo Wuas Wuas Damasus Gagur mengadakan pertemuan dengan warga Dusun Langga (1/6/2020), tanpa koordinasi dengan kepala desa yang bafu dilantik. Dalam prtemuan itu Gagur memaksa warga untuk melnjutkan pekerjaan jalan tersebut dan mengancan warga yang yang tidak ikut perin tahnya.
“Bahwa benar Mantan Kepala Desa Golowuas, Damasus Gagur bersama mantan sekretaris Desa, Kristoforus Salur mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga di dusun tersebut pada Senin,1 Juni 2020 malam” kata Bernadus Kau’u, salah sstu warga Golo Wuas kepada media ini.
Menuruy Bernadus, dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melanjutkan pengerjaan proyek telford dengan melibatkan masyarakat dusun Langga sebagai pekerja kata bernadus.
” Dalam pedtemua itu Mantan Kades mengancam warga yang tidak ikut kerja, akan diberikan sanksi tidak boleh melintas di jalan tersebut bahkan rumahnya akan dibongkar” kata Bernadus.
Selain mengancam warga, Mantan Kades juga imenolak sejumlah masyarakat maupun wartawan untuk mengambil gambar ataupun melakukan peliputan, bahkan diancam akan dipukul apabila Wartawan datang ambil gambar.
Kepala Desa Golo Wuas, Kristianus Naba ketika dihubungi media ini, Kamis(3/6/2020) membenarkan jika ada proyek jalan dari dana desa tahun 2019 yang mangkrak.
Namun dia mengaku tidak mengetahui berapa pagu dana yang dianggarkan. Sebab menurut dia, swjak dirinya dilantik menjadi Kepala Desa bulan Februari lalu belum ada beeita acara serah terima dengan kepala desa yang lama.
“Benar pak, ada proyek yang belum selesai dikerjakan. Proyek TA 2019 lalu. Soal jumlah dananya saya tak tau. Karena sampai saat ini belum ada berita acara serahterima dengan kepala desa yang lama dengan saya” kata Kristianus.
Berikut fakta-Fakta dugaan
Penyalahgunaan ADD sekitar Rp 100 juta untuk pengerjaan proyek telford di Dusun Langga, Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
1) Proyek telford yang berlokasi di dusun langga dianggarkan pada tahun 2019 pada masa pemerintahan Damasus Gagur sebagai kepala desa dan Kristoforus Salur sebagai sekretaris Desa.Dana yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar 100 juta rupiah bersumber dari Dana Desa Golowuas tahun 2019.
2) Dalam pengerjaan tahap awal yakni penggusuran jalan,pihak pemerintah desa melakukan penggusuran jalan di lokasi milik yayasan sukma Ruteng tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
3) Kala itu pemerintah desa nekat melakukan penggusuran jalan meskipun belum ada ijin dari pihak yayasan sukma selaku pemilik lahan.
4) Pada awal Maret 2020 Pihak yayasan Sukma Ruteng melalui pastor paroki Mamba, Rm. Isodorus Pangkur meminta pihak pemerintah desa Golowuas untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut sebelum konflik dengan pihak Yayasan Sukma diselesaikan.
//delegasi (/*tim)