Hukrim  

Lelang 8 Paket Proyek Kacang Tanah Senilai 5,9 Miliar Diduga Sarat Intervensi Broker

Avatar photo
Kepala BPBJ Setda NTT, Sipri Kelen //Foto: delegasi.com (KOWAPPEM)

“Itu tidak benar ade, kami kerja sesuai aturan. Kalau tidak lurus langsung di bui (penjara, red), selesai. Sonde ada yang kerja miring-miring”

Sipri Kelen

 

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Pelelangan dan penetapan pemenang tender delapan (8) paket proyek Kacang tanah di ULP(LPSE) NTT diduga sarat dengan  ‘permainan’ alias intervensi Broker.

Informasi yang dihimpun tim media ini, 8 paket proyek tersebut telah dikontrakan pada 8 perusahaan.  Namun dari 8 perusahaan itu, 6 diantaranya digunakan oleh Broker, GV (yang biasa disapa Atok).

Pelelangan dan penetapan pemenang 8 paket Proyek Pengadaan Benih Kacang (tersebar pada 8 kabupaten se-NTT, red) milik Dinas Pertanian NTT dengan nilai sekitar Rp 5.919.300.000 yang di Lelang/ditender oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT.

Adapun 8 paket proyek Pengadaan Benih Kacang Tanah itu menyebar di Kabupaten Sumba Barat Daya senilai Rp 1,3 Milyar. Di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, Alor, Rote-Ndao, dan Kabupaten Kupang masing-masing senilai Rp 659,9 Juta.

“Dari 8 paket tersebut, 6 paket diantaranya diduga dimenangkan oleh 6 perusahaan titipan Sang Broker, GV alias Atok. Hanya 2 paket yang dibiarkan dimenangkan oleh perusahaan di luar rekomendasi Sang Broker,” ujar Sumber yang sangat layak dipercaya.

Sementara itu untuk tender Pembangunan dan Pengembangan Kontruksi Jaringan Air Bersih di Kabupaten Rote-Ndao Rp 1,4 Milyar dan Sabu-Raijua Rp 1,6 Milyar, hingga saat ini  telah gagal tender sebanyak 3 kali.

Lelang proyek tersebut gagal atas permintaan Sang Broker karena perusahaan yang dijagokan Sang Broker (CV Any, red) tidak memasukan penawaran.

Karena telah gagal tender 3 kali, Kepala BPBJ Setda NTT telah mengusulkan kepada Dinas PUPR NTT untuk menunjuk 2 perusahaan yang diduga telah dipilih Sang Broker untuk menjadi pemenang tender, yakni CV MM (untuk Rote-Ndao) dan KN (untuk Sabu-Raijua).

Kepala BPBJ Setda NTT, Sipri Kelen yang dikonfirmasi tim media ini pekan lalu di pelataran parkir belakang gedung DPRD NTT, membantah adanya ‘permainan’ atau intervensi broker dalam pelelangan 8 paket pengadaan bantuan benih kacang tanah senilai Rp 5,9 Milyar tersebut.

“Itu tidak benar ade, kami kerja sesuai aturan. Kalau tidak lurus langsung di bui (penjara, red), selesai. Sonde ada yang kerja miring-miring.

Kalau saya, prinsipnya tidak ada masalah. Kita jaga ‘piring nasi’ yang sudah kita jaga begini lama. Mau pensiun baru ‘piring nasi’ tumpah, adoeee …!” ujar Kelen.

Menurut Kelen, kontraktor memang selalu berusaha mencari dalih untuk bisa menang dalam tender.

“Yang benar saja bisa disalahkan, tapi itu bisa dimaklumi karena juga cari makan. Jadi pemerintah tidak salah, kontraktor/penyedia juga tidak salah. Sama-sama benar,” ungkapnya.

Kelen mempersilahkan wartawan untuk meminta klarifikasi dari Inspektorat Daerah yang memeriksa pengaduan dari kontraktor.

“Silahkan ke Inspektorat daerah karena masalah itu sudah ditangani oleh Inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan BPBJ Setda NTT, HH yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) membantah kalau dirinya mengintervensi lelang 8 paket proyek pengadaan bantuan benih kacang tanah senilai Rp 5,9 Milyar itu. Ia juga membantah mengintervesnsi  lelang 2 Paket SPAM di Rote-Ndao dan Sabu-Raijua dengan total nilai Rp 3 Milyar.

“Tidak benar saya kalau saya intervensi. SPAM (di Kabupaten Rote-Ndao dan Sabu Raijua, red) kan tidak ada yang menang karena tidak sesuai aturan. Sedangkan kacang sesuai aturan.

Kalau tidak sesuai, maka Pokja-nya yang harus diperiksa. Kenapa tidak sesuai aturan,” tulisnya.

Dugaan adanya permaian dan intervensi Sang Broker, GV alias Atok, mencuat sejak adanya laporan kontraktor peserta lelang/tender ke Inspektorat Daerah NTT pada tanggal 14 April 2020. Berdasarkan foto surat pengaduan yang diperoleh tim media ini via pesan Whats App (WA) dari sumber yang sangat layak dipercaya, kontraktor/pelapor (nama dan alamat pada redaksi, red) mengadukan adanya dugaan ‘permainan’ broker dalam tender/lelang proyek SPAM di Kabupaten Sabu-Raijua dan SPAM Rote-Ndao (yang saat ini sudah 3 kali gagal tender), serta tender/lelang 8 paket pengadaan bantuan benih kacang tanah.

Berdasarkan surat Nomor: 01/Ex-CV.KN/IV/2020, Perihal Pengaduan, tertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua dan Tim Komisi Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Provinsi NTT, pelapor mengadukan bahwa proses tender pada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Provinsi NTT pada tahun anggaran 2020 terindikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) karena adanya intervensi broker (penghubung, red) yang mengatur calon pemenang tender/lelang.

Pelapor menguraikan, proses pelelangan Pembangunan Sarana Air Bersih (Kabupaten Rote-Ndao dan Sabu) Subdin Cipta Karya, Dinas PUPR NTT yang ditender oleh BPBJ NTT telah gagal selama 2 kali (saat ini sudah 3 kali gagal tender/lelang, red).

“Setelah ditelusuri, info terpercaya, kegiatan tender tersebut digagalkan oleh Oknum yang bukan berada pada Biro PBJ atau lebih tepat disebut Broker, atas perintah Kabag Pengadaan Barang/Jasa (pada BPBJ NTT, red) karena perusahaan yang dijagokan tidak memasukan dokumen penawaran dan adanya negosiasi terhadap calon pemenang sesuai keinginan Broker,” tulisnya.

Selain itu, lanjut pelapor, proses pelelangan kacang tanah dari Dinas Pertanian Provinsi NTT yang ditender pada BPBJ diduga sarat dengan kepentingan tertentu.

“Dimana terjadi intervensi dari Kabag PBJ terhadap Pokja agar paket-paket pengadaan kacang tanah yang sementara ditenderkan pada 6 kabupaten harus memenangkan satu penyedia (Broker) dengan 6 perusahaan yang berbeda (ada bukti penyadapan pembicaraan),” kata pelapor.

Menurutnya, oknum Broker itu selalu mengintervensi sebagian besar paket tender  dengan mengatasnamakan oknum tertentu (disebut sebagai pimpinannya) untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kabag PBJ pada Biro PBJ Provinsi NTT tidak memiliki integritas sebagai seorang pimpinan sehingga oknum penyedia sekaligus Broker seenaknya mengintervensi proses tender di ULP Provinsi NTT (ada bukti penyadapan pembicaraan),” ungkapnya.

Karena adanya kejanggalan-kejanggalan itu, pelapor meminta Komisi Kode Etik sesegera mungkin untuk menindaklanjuti perihal pengaduan ini (memeriksa kabag PBJ dan Pokja yang menangani Paket pekerjaan yang dimaksud) dan menonaktifkan Kabag PBJ karena yang bersangkutan tidak memiliki integritas.

“Yang telah menyebabkan proses pelelangan pada Biro PBJ sarat kepentingan dan sangat memihak pada penyedia tertentu,” tulisnya.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?