Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan Minta Jamkrida dan Bank NTT Utamakan Pemberdayaan UMKM

  • Bagikan
Juru bicara Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT, Leonardus Lelo //foto: Istimewa

KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi Demokrat Solidaritas Persatuan (DSP) DPRD NTT meminta PT. Jamkrida dan Bank NTT lebih mengutamakan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di NTT.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Penyertaan Modal ke PT. Jamkrida dan PT. Kawasan Industri (KI) Bolok di Gedung DPRD NTT, Selasa
(30 Juli 20) malam.

“Kami meminta PT Jamkrida NTT agar lebih berpihak dan memberikan dukungan penjaminan lebih besar kepada UMKMK,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan, Leonardus Lelo, S.IP, M.Si.

Dalam Pendapat Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Leni Marlina Un, SE, MM dan dr. Christian Widodo dipaparkan, dari profil Kreditur dan Nilai Penjaminan, jelas Lelo, hingga posisi April 2020 jumlah Kreditur/Terjamin dilaporkan sebanyak 39.261 orang dengan Nilai Penjaminan sebesar Rp 2,5 Trilyun. Dari jumlah tersebut, Kreditur dari kalangan pelaku UMKM (tanpa Koperasi) dilaporkan sebanyak 10.775 orang (27,44%) dengan Nilai Penjaminan sebesar Rp.579 Miliar (23,16%).

“Itu berarti 72,56% Kreditur (28.486 orang) dengan Nilai Penjaminan sebesar Rp.1.921 Triliun (76,84%) merupakan Kreditur di luar UMKM (bisa Koperasi atau bentuk-bentuk penjaminan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Nomor Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah NTT,” baca Lelo.

Mengingat peran strategis UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja, jelas Fraksi DSP, Fraksi meminta perhatian serius PT Jamkrida NTT. “Agar lebih berpihak dengan memberikan porsi penjaminan lebih besar kepada UMKM. Baik dalam rangka memantik tumbuhnya unit-unit baru UMKM maupun memperkuat struktur permodalan UMKM di seluruh wilayah NTT,” ujar Lelo.

Menurut Fraksi DSP DPRS NTT dalam pandangan fraksinya, kinerja PT Jamkrida NTT (begitu juga kinerja PT Bank NTT), seharusnya diukur bukan terutama dari besarnya pendapatan (jasa usaha dan bunga) yang diraih atau dari besarnya deviden yang disumbangkan bagi daerah semata.

“Jika ini yang menjadi tujuan utama, PT Jamkrida NTT (dan PT Bank NTT) dapat terjebak, atau lebih tepat tergoda, memberikan penjaminan dan pinjaman hanya kepada pengusaha-pengusaha besar, dari luar NTT pula,” ungkap Fraksi DSP DPRD NTT.

Menurut Fraksi DSP, PT Jamkrida dan Bank NTT boleh hanya mengutamakan keuntungan dan mengabaikan UMKM. “Yang penting untung! Kinerja PT Jamkrida NTT (dan PT Bank NTT), menurut hemat kami, seharusnya diukur terutama dari seberapa besar pertumbuhan unit-unit baru UMKM yang tersebar di seluruh wilayah NTT berkat dukungan penjaminan pinjaman yang diberikan,” tandas Lelo.

Selain itu, Fraksi DSP juga meminta PT KI Bolok (Perseroda) untuk segera menuntaskan problem status dan luasan lahan kawasan yang dikuasai.

“Permasalahan utama PT KI Bolok (Perseroda) yang menjadi PR kita bersama saat ini adalah menyangkut kepastian atau kejelasan atas status kepemilikan dan luasan lahan kawasan yang dikuasai dan/atau dikelola PT KI Bolok (Perseroda).,” baca Lelo.

Menurut laporan Pemprov, lanjut Lelo, dari total luas 900 Ha, saat ini telah berhasil dibebaskan dan menjadi milik Pemerintah Daerah seluas 532,9497 Ha (59,22%). Sisanya, sekitar 40% lebih, akan diproses lebih lanjut oleh PT KI Bolok (Perseroda).

Fraksi DPS juga meminta adanya pengawasan ketat oleh Pemerintah dan otoritas yang berkompeten dalam pemanfaatan dana penyertaan modal kepada kedua BUMD agar terhindar dari permasalahan klasik berupa penyalahgunaan, kebocoran, penyelewengan, dan inefisiensi.
Fraksi DSP juga meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali atau merasionalisasi besaran penyertaan modal kepada BUMD, terkait rasionalisasi dan refucossing APBD 2020.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan