KUPANG, DELEGASI.COM – Oknum Wartawan TVRI Kupang, TM alias Tomi diperiksa pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan TM dan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) sebagai Kontraktor Pelaksana Pembangunan PLTU Timor 1, Desa Lifuleo, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang senilai Rp 125 Juta pada Senin (6/7/20) di Polda NTT.
Tomi dipanggil berdasarkan Surat Ditreskrimum Polda NTT kepada Kepala Stasiun TVRI Kupang dengan nomor surat: B/12366/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2020.
Melalui surat tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyampaikan kepada Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI Kupang tentang dimulainya tahap penyelidikan terhadap laporan pengaduan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM) NTT, tentang dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan oknum reporter TVRI NTT (Tomi Mirulewan selaku penerima, red) dan oknum karyawan PT. Pembangunan Perumahan/PT.PP (selaku pemberi, red) yang terjadi pada bulan Juni 2020.
Dalam surat itu, Pihak Ditreskrimum Polda NTT meminta Kepsta TVRI Kupang memerintahkan TM untuk hadir di Ditreskrimum Polda NTT pada Senin (6/7/2020) Pukul 09.00 Wita guna penyelidikan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.
Untuk itu, TM diminta membawaserta beberapa dokumen penting yakni : Skep sebagai Karyawan TVRI, Copy Rekening koran Bank NTT Nomor (nomor rekening Bank NTT, red) periode bulan Juni 2020, Surat Tugas sebagai Reporter dan dokumen copy ijin pendirian/Operasional Media Online Obor Nusantara.Com.
Sebagaimana diberitakan tim media ini sebelumnya (1/7/2020), Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT melaporkan PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang adalah Kontraktor Pelaksana Pembangunan PLTU Timor 1, Desa Lifuleo, Kec. Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT ke Polda NTT terkait adanya dugaan suap/gratifikasi senilai Rp 125 Juta kepada Oknum Aparat Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada TVRI NTT, Thimotius Mirulewan alias Tomi yang bertugas sebagai reporter TVRI NTT.
Demikian saripati laporan tertulis Kowappem NTT dan Kuasa Hukumnya ke Polda NTT yang didapatkan tim media ini pada Senin (29/6/2020) di Mapolda NTT-Kupang seusai laporannya ke Polda NTT.
Tim Kuasa Hukum Kowappem NTT, Fransiskus Jefry Samuel, SH dan Mardan Y. Nainatun, SH yang dijumpai tim media ini pada sesi jumpa pers di Depo Makasar 99 Kota Kupang pada Senin, (29/6/2020) pukul 19.20 Wita, membeberkan bahwa langkah kliennya (Kowappem NTT, red) melaporkan PT. PP dan oknum PNS, Thimotius Mirulewan alias Tomi (reporter TVRI, red) ke Polda NTT karena perbuatan keduanya dinilai melanggar hukum.
Menurut tim Kuasa Hukum Kowappem itu, Tomi dan PT. PP dilaporkan ke pihak hukum karena perbuatan keduanya melanggar pasal Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa: a)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diketahi menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. b)Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Lebih lanjut, Fransiskus Jefry Samuel, SH dan Mardan Y. Nainatun SH membeberkan bahwa dilihat dari segi nilai kerugian (akibat suap/gratifikasi, red), memang kecil atau tidak seberapa. Tetapi penekananannya bukan pada soal besar kecilnya nilai kerugian akibat tindakan oknumnya, melaingkan lebih pada substansi atau materi tindakan/perbuatannya dari oknum itu sendiri karena pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah bagian dari badan penyelenggara pemerintahan.
“Nilai kerugiannya tidak seberapa, tetapi poin kita ialah substansi atau materi perbuatannya (Tomi dan PT.PP, red). Apalagi oknum wartawannya itu seorang ASN yang bertugas di TVRI NTT yang statusnya lembaganya merupakan BUMN. Demikian PT. PP juga merupakan sebuah lembaga BUMN sehingga kita sangkakan dengan pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Fransiskus Jefry Samuel, SH dan Mardan Y. Nainatun SH juga mengharapkan dukungan media agar ikut mengawal kasus ini sehingga pihak penegak hukum (Polda NTT, red) dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan lancar, karena bagaimana pun merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab media dan wartawan untuk mengontrol pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu Ketua Kowappem NTT, Fabian Latuan selaku pelapor, dalam kesempatan bicaranya (di depan wartawan,red) menegaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Tomi Mirulewan dan PT. PP ke Polda NTT karena menilai perbuatan keduanya mencoreng profesi wartawan. “Kita melaporkan Tomi Mirulewan dan PT.PP bukan karena kita membenci manusianya, tetapi sikap atau perbuatanya yang mana mencoreng profesi wartawan,”ujarnya.
Menurutnya, seseorang wartawan tidak kebal hukum. Jika seseorang wartawan terbukti melanggar hukum, maka ia dapat dipidana. “Wartawan juga statusnya sama dihadapan hukum. Jika terbukti melanggar hukum ya tentu ia (wartawan, red) dapat dipidana, ” ujarnya.
Terkait laporanya, Ketua Kowappem NTT itu mengaku siap memberikan kesaksian dan bukti yang dimintai oleh pihak Polda NTT. “Kami siap memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti transfer dari Eko Siswanto (PT. PP) ke Rekening Tomi Mirulewan serta bukti Screen Shoot percakapan via Whats App antara Tomi Mirulewan dan pihak PT. PP yang print outnya kami lampirkan dalam laporan ini,” ungkapnya sebagaimana ditulis dalam laporannya ke Polda NTT.
Sebagaimana diketahui, laporan Kowappem NTT terhadap oknum wartawan TVRI NTT, Tomi Mirulewan dan PT. PP ke Polda NTT bertolak dari dugaan adanya praktek suap/gratifikasi yang mencuat ke publik berdasarkan bukti screenshot perkacapan Whatss App antara Tomi Mirulewan dengan perwakilan PT. PP, Eko Siswanto serta bukti transaksi keuangan antara Tomi dan Ekosiswanto yang menyebar di berbagai kalangan wartawan yang meliput di wilayah Kupang dan sekitarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Kowappem NTT terhadap oknum wartawan TVRI NTT, Tomi Mirulewan dan PT. PP ke Polda NTT bertolak dari dugaan adanya praktek suap/gratifikasi yang mencuat ke publik berdasarkan bukti screenshot perkacapan Whatss App antara Tomi Mirulewan dengan perwakilan PT. PP, Eko Siswanto serta bukti transaksi keuangan antara Tomi dan Ekosiswanto yang menyebar di berbagai kalangan wartawan yang meliput di wilayah Kupang dan sekitarnya.
Berikut kronologinya sebagaimana ditulis tim media ini sebelumnya:
Pada Kamis (18/6/2020), Tomi Mirulewan (reporter TVRI NTT bersama beberapa wartawan lainnya datang ke lokasi proyek untuk bertemu dengan manajemen PT. PP namun Satpam menolak Tomi Mirulewan, cs karena pimpinan sedang rapat.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020), muncul pemberitaan di media online Obor Nusantara (judul berita ‘Pakai Dinamit Bongkar Galian, Puluhan Rumah Warga Rusak, PT. PP (Persero) Diminta Tanggungjawab’).
Menurut PT. PP, Isi berita tidak sesuai dengan fakta. PT. PP dituding tidak bertanggungjawab. Faktanya kita sudah melakukan sosialisasi dan pendataan. Tapi yang diberitakan seolah-seolah pihak PT PP tidak melakukan apa-apa. Pihak PT. PP juga heran karena pemberitaan di Obor Nusantara justru ditulis oleh Tomi Mirulewan yang adalah wartawan TVRI.
Kemudian Pihak PT. PP mencari tahu wartawan yang menulis berita tersebut dan Tomi Mirulewan mengaku sebagai penulis dan pemilik portal Berita Obor Nusantara. Pihak PT. PP kemudian mengundang Tomi Mirulewan, cs untuk mengklarifikasi pemberitaan. Beberapa wartawan televisi yang sudah melakukan peliputan bersama dengan Tomi Mirulewan juga diundang.
Pada Jumat (19/6/2020) sekitar Pukul 14.00 Wita, datang beberapa wartawan televisi, ke lokasi proyek pembangunan PLTU 1 Timor. Saat klarifikasi itu hadir juga pihak owner dari PLN, Pak Wildan Firdaus (Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1), Pak Hidayat (konsultan), Pak Eko Siswanto (perwakilan PT PP) dan lain-lain. Sehingga setelah diklarifikasi, masalah itu sudah dianggap selesai.
Namun beberapa jam setelah dilakukan klarifikasi kepada wartawan di lokasi proyek, Tomi Mirulewan (reporter TVRI) menghubungi Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1, Wildan Firdaus untuk mengajak makan-makan. Pihak PT. PP kemudian menghubungi Tomi Mirulewan, cs untuk bertemu di Resto Nelayan Kupang.
Sekitar Pukul 18.00 Wita, datang lima orang ke Resto Nelayan, yakni Tomi Mirulewan (reporter TVRI, Eman Suni (kontributor termasuk RCTI), Juven Nitano (kontributor Net TV) dan portal berita Merdeka.Com, dan Charles Kolo (kontributor Metro TV) dan seorang perempuan yang hingga saat ini belum diketahui nama dan asal medianya (seorang perempuan lainnya tetap tinggal di mobil Tomi Mirulewan karena pusing). Pertemuan sore itu berlangsung dari pukul 18.30 sampai Pukul 20.00 Wita.
Di Resto Nelayan, pihak PT. PP sempat meminta agar berita yang sudah ditayangkan (di portal Obor Nusantara.Com dan Merdeka.Co dapat dicabut. Tapi para wartawan lain yang hadir di situ menolak dan meminta PT. PP untuk menggunakan hak jawab.
Namun Tomi Mirulewan mengatakan bahwa proses pencabutan berita di Obor Nusantara.Com memang ribet karena ada admin di Jakarta dan harus melalui beberapa langkah.
Setelah dari Resto Nelayan, sekitar Pukul 21.00 Wita, Tomi Mirulewan kembali menghubungi dan mengajak perwakilan PT. PP untuk bertemu di salah satu kafe yang terletak dekat Princes Mart. Di cafe itu, Tomi Mirulewan mengatakan bahwa ia dengan mudah dapat mencabut berita di Obor Nusantara.Com.
Tomi kemudian men-delete berita tersebut dengan permintaan uang sebesar Rp 10 juta. Saat itu pihak PT. PP (Eko Siswanto dan Tommi/tim creative) memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Pada Sabtu (20/6/2020) sekitar Pukul 10.26 pagi, Tomi Mirulewan melalui percakapan via whatsapp, masih meminta uang sebesar Rp 125 juta untuk 5 wartawan televisi lainnya (masing-masing Rp 25 juta). Tomi Mirulewan mengaku disuruh oleh wartawan televisi lainnya untuk agar pemberitaannya tidak dikirim ke redaksi. Ia bahkan mengirim nomor rekeningnya.
//delegasi (*/tim)