Kasatker Jalan Nasional IV NTT Dapat Mosi Tidak Percaya Puluhan Pegawainya

  • Bagikan

ENDE, DELEGASI.COM  – AT, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) IV NTT pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang mendapat mosi tidak percaya dari 37 orang bawahannya untuk memimpin Satker tersebut.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan surat Nomor: 01/MTP/VII/2020, tertanggal 13 Juli 2020 yang ditanda-tangani oleh 37 orang pegawainya (nama dan jabatan ada pada redaksi, red), yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), staf PNS dan Non-PNS menyampaikan mosi tidak percaya terhadap AT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT.

“Yang bertandatangan di bawah ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami sudah tidak mempercayai lagi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT dalam hal ini Sdr. AT, ST, MT untuk memimpin sebagai KASATKER,” tulis para pegawai Satker tersebut.
Kasatker PJN IV NTT, AT yang berusaha dikonfirmasi tim media ini tidak merespon panggilan telepon maupun penggilan dan pesan Whats App (WA). Pesan WA yang dikirim tim media ini sekitar Pukul 08.00 Wita hanya dibaca AT tanpa meresponnya walaupun sedang online. Panggilan WA pun tak dijawab AT walaupun ia sedang online. Begitu pula panggilan telepon tim media ini pun tidak dijawab AT.
Berdasarkan Surat Mosi Tidak Percaya yang diperoleh tim media ini, para pegawai Satker PJN Wilayah IV NTT menyatakan mosi tidak percaya kepada Kasatker AT dengan mengemukakan 13 alasan sekaligus, yakni :
1. AT dinilai sangat otoriter, sewenang-wenang dan kadang mengeluarkan kata-kata makian yang tidak layak didengar didepan umum kepada pegawai (PNS dan Non-PNS/Honorer) ataupun kepada Pejabat Lama yang pernah bertugas pada Satker tersebut;
2. AT sering menghambat tugas-tugas penting yang bersifat urgent dengan dalih yang tidak masuk akal;
3. AT tidak mempercayai Tim Kerja Satker tersebut.
4. AT tidak profesional dalam pengambilan kebijakan dan sering melempar tanggung jawab jika terjadi masalah.
5. AT mengusulkan atau mengintervensi agar penerbitan lembaran SPM (Surat Perintah Membayar) harus melalui dirinya dan mendapat legalitas darinya.
6. AT sering memberikan komentar di Whats App Group PJN IV NTT bahwa Satker tersebut dimasa Kasatker sebelumnya mengadakan ‘Pesta Pora’ dan dirinya sebagai Kasatker Baru sebagai ‘Pencuci Piring”.
7. AT dinilai tidak sportif dalam menilai hasil kerja Tim Satker tersebut pada masa sebelumnya dan menganggap itu sebagai mitos.
8. AT dinilai selalu menciptakan suasana bekerja dengan tingka laku dan tata bahasa yang tidak beretika dan tidak dapat menjaga kerahasiaan internal kantor.
9. AT dinilai tidak pernah mempercayai para pegawai (PNS dan Non-PNS) di Satker tersebut dengan menghalang-halangi akan menjalankan tugas/perjalanan dinas.
10. AT pernah mengancam akan memecat seluruh pegawai Satker itu di depan forum dan menggantinya dengan pegawai dari Balai PJN Palembang karena menilai pegawai tidak loyal kepadanya.
11. AT seringkali berteriak-teriak tidak jelas dan memaki-maki pegawsai apabila ada kesalahan atau miss comunication dengan para pegawainya.
12. AT dinilai sebagai pemimpin yang arogan dan tidak selalu memakai aturan yang berlaku.
13. Penyerapan alokasi dana Covid-19 pada Satker tersebut masih sangat kecil yakni hanya sekitar 4,15 persen karena harus menunggu AT yang beralasan masih mempelajarinya.
Berdasarkan 13 point alasantersebut, segenap pegawai PNS, Non-PNS dan PPK di lingkup Satker tersebut dengan tekad bulat menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kasatker PJN IV Provinsi NTT, AT. “Semua ini kami lakukan untuk kemajuan Satker PJN Wilayah IV NTT,” tulis mereka.
Para pegawai Satker tersebut meminta Kepala Balai PJN X Kupang untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya itu. Surat berisi mosi tidak percaya juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, Sekjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Kasubag TU BPJN X Kupang.

 

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan