KUPANG, DELEGASI.COM – Oknum anggota Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda NTT diduga melakukan rekayasa tender pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa untuk SMK Negeri untuk Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020.
Dugaan rekayasa itu dilakukan oknum anggota Pokja dengan sengaja meloloskan CV Lea Jaya yang berkualifiksi Kecil 1 (K1), padahal dalam tender itu disyaratkan untuk penyedia dengan kualifikasi usaha menengah.
Hal ini diungkapkan sumber yang sangat layak dipercaya kepada tim media ini pada Rabu (15/7/20).
“Sejak awal kami sudah duga ada permaianan dalam tender itu. Tampak sekali rekayasanya. Misalnya, dalam pendaftaran, hanya ditulis Lea Jaya. Tidak ditulis CV-nya. Padahal jelas-jelas dalam syarat kualifikasinya, Pokja menulis kualifikasi usaha menengah. Sedangkan CV. Lea Jaya hanya berkualifikasi K1. Ini sangat jelas rekayasanya,” ungkapnya.
Menurutnya, pelelangan Belanja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa untuk SMK Negeri untuk Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan itu telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Syarat tender telah dilanggar sendiri oleh Pokja. Dengan memenangkan perusahaan berkualifikasi K1 (Kecil 1, red) untuk tender proyek kualifikasi Menengah (M) jelas-jelas melanggar syarat tender dan UU Nomor 20 Tahun 2008,” tandasnya.
Selain itu, Pokja juga tidak konsisten dengan jadwal tender yang diubah seenaknya.
“Belum ada evaluasi dan pengumuman pemenang tender, tiba-tiba Pokja telah menetapkan masa sanggah. Kapan evaluasinya? Kapan pembuktiannya? Kapan penetapan pemenangnya? Kok tiba-tiba sudah masuk masa sanggah? Kami punya bukti lengkap screen shott perubahan-perubahan yang ‘seenak perut’ Pokja itu,” tandasnya.
Proses tender itu, lanjutnya, tampak sekali direkayasa dan ditutup-tutupi untuk memenangkan perusahaan yang oleh Pokja.
“Proses tendernya tidak transparan dan sarat kepentingan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Saya yakin Pokja diintervensi pihak tertentu untuk memenangkan CV. Lea Jaya yang berkualifikasi K1 (Kecil 1, red) untuk pekerjaan berkualifikasi Menangah (M),” bebernya.
Hasil evaluasi tender proyek Nautika Rp 4,8 M itu, jelasnya, tidak ditayangkan oleh Pokja.
“Perusahaan yang kalah punya kekurangan apa saja, itu seharusnya ditayangkan. Tapi Pokja tidak melakukan itu. Setelah disanggah, baru Pokja buat dan tayang hasil evaluasinya,” tuturnya.
Sesuai pengumuman Pokja, peserta lelang untuk tender alat peraga senilai Rp 4,8 M itu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Umum (SIUP) Klasifikasi Menengah, Sah dan Masih Berlaku.
“Namun peserta yang ikut memasukan penawaran adalah rata-rata berbadan usaha CV berkualifikasi K1. Kami satu-satunya perusahaan yang berkualifikasi Menengah yang ikut tender itu,” katanya.
Namun pihaknya digugurkan dengan alasan yang dibuat-buat setelah disanggah.
“Syarat kami sangat lengkap tapi digugurkan. Setelah kami sanggah, Pokja menayangkan alasan yang mengada-ada. Rekayasa yang dilakukan Pokja Ini lucu sekali,” ungkapnya.
Agar CV. Lea Abadi bisa ditetapkan sebagai pemenang tender, ungkapnya, Pokja sengaja meloloskan Abadi Timor Raya (yang sengaja CV-nya juga tidak ditulis Pokja sama modusnya dengan CV. Lea Abadi, red) sebagai perusahaan pendamping yang lolos evaluasi,” ujarnya.
Ia menduga, CV. Lea Abadi dan CV. Abadi Timor Raya digunakan oleh penyedia yang sama untuk mengatur harga penawaran.
“Selisih harga penawarannya tipis sekali. Hanya sekitar Rp 5 juta. Penawaran CV. Lea Abadi Rp 4.848.144.400 dan CV. Abadi Timor Raya 4.853.000.900,” bebernya.
Mengenai dugaan rekayasa Pokja dalam tender alat peraga Rp 4,8 M itu, jelasnya, telah dilaporkan kepada APIP.
“Kalau sanggahan kami ini disepelekan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tandasnya.
// delegasi(*/tim)