Kejagung Lidik ‘Permainan’ Kartel Impor Garam di Eks Lahan HGU PT. PGGS

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap kasus dugaan ‘permaianan’ kartel impor garam dalam penguasaan lahan tambiak garam eks PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupasten Kupang – NTT.

Demikian diungkapkan sumber yang sangat layak dipercaya kepada tim media ini beberapa waktu lalu di Kupang terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov NTT atas lahan tambak garam eks PT. PGGS di Kabupaten Kupang.

“Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pemeriksaan (lidik, red) terhadap dugaan keterlibatan kartel impor garam dalam penguasaan laham tambak garam di Kabupaten Kupang (eks tambak garam PT. PGGS seluas 3000 Ha, red),” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari beberapa sumber yang sangat layak dipercaya, mengungkapkan, sekitar 2.000 hektar yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT oleh Badan Pertanahan NTT (setelah ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Pemerintah Pusat, red).

“Sesuai kebijakan Presiden Jokowi, pemerintah pusat berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan tambak garam di Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam Indonesia yang masih diimpor sekitar 2 juta ton/tahun.

Maka Presiden Jokowi mensyaratkan, perusahaan yang ingin memperoleh izin impor garam maka perusahaan wajib memiliki dan memproduksi garam sendiri pada tambak dengan luas minimal 2.250 Ha,” jelasnya.

Namun kemudian, Kejagung RI mengendus adanya dugaan penggunaan lahan eks tambak garam PT. PGGS itu oleh mafia/kartel impor garam.

“Diduga ada mafia/kartel impor garam yang menguasai lahan tambak di Kabupaten Kupang itu untuk sekedar mendapatkan ijin impor garam. ,” jelasnya.

Dengan mendapatkan Surat Kerja Sama pengelolaan lahan tambak garam itu, lanjutnya, perusahaan-perusahaan pengimpor dapat mengajukan izin impor garam ke Kementerian Perdagangan.

“Hanya dengan berbekal Surat Kesepakatan Kerjasama pengelolaan tambak garam dengan Pemprov NTT, perusahaan-perusahaan pengimpor garam sudah dapat mengajukan dan mendapatkan izin impor garam tanpa harus mengelola/memproduksi garam pada lahan yang sudah dikerjasamakan. Jadi ini terkait dugaan mafia/kartel impor garam,” ungkapnya.

Menurutnya, Tim Penyelidik dari Kejagung RI telah datang ke Kupang untuk melihat langsung keberadaan lahan tambak garam tersebut.

“Tim Kejagung juga telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk beberapa oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, ada 7 perusahaan dan 1 koperasi yang menguasai lahan bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov NTT.

Sebanyak 4 perusahaan telah telah menandatangani kerjasama dengan Pemprov NTT, yakni : 1) PT, Cladtek Asia Spool Base dengan luas 50 Ha; 2) PT. Timor Levesstock Lestari, seluas 600 Ha; 3) PT. Timor Garam Lestari, seluas 475 Ha; dan 4) PT. Tjakrawala Timor Sentosa, seluas 300 Ha.

Sedangkan 3 perusahaan masih dalam proses kontrak, yakni PT. Pariwisata Timor Megah, PT. Garam Indo Nasional dan PT. Multi Garam Indonesia, seluas 300 Ha. Sedangkan 1 Koperasi, yakni Koperasi Oninama menguasai sekitar 300-an hektar.

“Namun 7 perusahaan dan 1 koperasi tersebut belum memiliki sertifikat baik HGB/HGU/HP (Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha/Hak Pakai, red) di atas lahan HPL Pemprov NTT,” ungkapnya.

Kepala Badan Aset Daerah (BAD) NTT, Dr. Zet Sony Libing yang berusaha dikonfirmasi tim media ini melalui telepon selularnya tidak menjawab panggilan teleponnya.

Dikonfirmasi via pesan What App pun, Sony Libing tidak meresponnya walaupun telah dibaca.

Pagi tadi, beberapa saat sebelum berita ini diyangkan, Sony Libing masih berusaha dikonfirmasi via WA tapi tidak direspon.

Saat ditelepon, Sony Libing mengatakan sedang rapat sehingga belum dapat dikonfirmasi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah NTT, Jaconias Walalayo yang berusaha dikonfirmasi tim media ini pagi tadi sedang tidak berada di tempat.

“Bapak sedang keluar,” ujar seorang staf BPN NTT.

 

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan