KUPANG, DELEGASI.COM – Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Yanuar Dally menjelaskan bahwa sehubungan dengan penanganan Covid 19 di Kota Kupang, pihaknya yang tergabung di dalam Tim Terpadu melakukan monitoring ke semua tempat hiburan.
“Didapati oleh kami baik dari komisi 2 DPRD Kota Kupang, maupun oleh kami, Dinas Pariwisata, ditemukan sebagian besar tempat hiburan malam, tidak patuh terhadap penerapan protokol Covid-19,” ujarnya dilansir Pos Kupang Rabu, 29/07/2020.
Oleh karena itu, melalui surat keputusan yang dikeluarkan Wakil Walikota Kupang, dilakukan penutupan sementara terhadap semua tempat hiburan malam.
Ia menambahkan, tempat hiburan yang dimaksud boleh dibuka apabila pihak managemen atau pemilik tempat usaha tersebut mengajukan permohonan.
“Nah permohonan ini akan diperiksa oleh Tim Terpadu yakni dinas Pariwisata, Kesehatan, TPBD, kemudian perizinan, Satpol PP, bagian hukum, datang kita periksa, kalau sudah lengkap, saya sebagai kepala dinas pariwisata, akan membuat surat rekomendasi bahwa boleh dibuka lagi,” beber Yanuar
Jika Tim Terpadu belum memberikan rekomendasi urainya, maka untuk sementara tempat hiburan tersebut tetap ditutup.
Yanuar masih dilansir Pos Kupang menjelaskan bahwa, ada beberapa jenis tempar hiburan di Kota Kupang yakni, tempat karaoke, Spa, pijat tradisional (pitrad), salon kecantikan, kaffe dan lain-lain.
“Diperkirakan ada lima puluhan tempat hiburan di Kota Kupang,” tandas Yanuar
Pada malam ini, pihaknya menargetkan pemeriksaan 14 tempat hiburan di Kota Kupang. Tetapi akan dikondisikan karena pemeriksaan dilakukan agak telat.
// delegasi (*/tim)