KUPANG, DELEGASI.COM – Forum Pemuda Tegakan Keadilan (FPTK) Nusa Tenggara Timur mendesak Yos Kolo selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) segera mengundurkan diri.
Pasalnya Yos Kolo dinilai telah mencoreng serta menghancurkan kewibawaan lembaga KPID yang dikenal jujur dan tidak tercela itu.
Demikian pernyataan sikap FPTK NTT yang ditujukan kepada Gubernur NTT dan DPRD NTT yang copianya diteima Redaksi DELEGASI.COM, Selasa (4/8/2020).
Dalam pernyataan yang ditandatangani Isidorus Andi tertanggal 28 Juli 2020 itu dijelaskan bahwa berdasakan amanat Pasal 10 Ayat 1 Poin e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk dapat menjadi anggota KPID harus memenuhi syarat berwibawa jujur dan adil dan berkelakuan tidak tercela.
FPTK menilai maraknya pemberitaan di beberapa Media Masa (Online) beberapa waktu lalu terkait kasus utang piutang pihak Yos Kolo dengan pihak Frans Kaela. Dimana, terindikasi terjadinya pengingkaran janji utang-piutang oleh saudara Yos Kolo.
“Kasus tersebut menunjukan adanya prilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Kolo,” tulis FPTK
Prilaku tidak terpuji ini menurut FPTK menandakan melemahnya integritas diri pejabat publik Lembaga Negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut FPTK menilai saudara Yos Kolo selaku Ketua KPID NTT telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan mencoreng kewibawaan lembaga negara yang berdampak pada menurunnya kualitas kinerja lembaga KPID NTT.
Untuk itu FPTK meminta Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara serius.
“Kami meminta Pertanggungjawaban anggota KPID NTT kepada publik untuk segera menggelarkan rapat pleno khusus guna menyikapi persoalan ini, dan mendesak saudara Yos Kolo untuk segera mengundurkan diri dari ketua KPID NTT guna memulihkan kewibawaan lembaga publik dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga KPID NTT,” tulis FPTK.
//delegasi(*/tim)