SOE, DELEGASI.COM – Aliansi Solidaritas Anak Besipae (ASAB) menggelar upacara pengibaran Bendera di HUT RI ke – 75 bertempat di Desa Linamnutu-Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timopr Tengah Selatan-Nusa Tenggara TImur.
Aksi tersebut juga dilakukan untuk membangkitkan semangat perjuangan anak muda dan orang tua di Besipae-Linamnutu yang tanah dan rumahnnya digusur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian dikatakan salah satu anggota ASAB, Rino Sola melalui siaran pers yang dikirimkan kepada tim media ini pada Selasa (18/08/2020), pukul 21.00 Wita.
“Kami sangat prihatin melihat sebanyak 34 Kepala Keluarga rumahnya digusur digusur di momentum HUT RI ke- 75, tanpa adanya Negosiasi. Masyarakat kehilangan tempat tinggal mereka. Saat ini mereka tinggal di bawah naungan pohon dan bale-bale yang dibuat seadanya untuk bayi dan anak kecil. Sungguh sangat miris kebijakan ini. Apakah ini hadiah negara dan daerah ini untuk rakyatnya sendiri?” tanya Rino kesal.
Semestinya di hari kemerdekaan RI ke 75 ini, lanjut Rino, kita sama-sama merayakannya dengan penuh sukacita, tetapi mengapa masyarakat Besipae harus merasakan sesuatu yang paling buruk dalam hidup mereka di momentum proklamasi ini.
Menurut Rino, ada banyak tekanan yang membuat anak-anak sangat trauma dengan kehadiran TNI, Brimob, dan Sat Pol PP di Besipae.
“Semestinya Pemerintah jangan gegabah dalam hal ini mengingat tanah ini belum ada kepastian hukum. Semestinya kehadiran TNI/POLRI Memberikan perlindungan kepada masyarakat Besipae, bukan menghantui masyarakat dengan senjata Laras panjang,” ujarnya.
Masyarakat Besipae korban penggusuran sampai saat ini masi hidup dalam bayang-bayang ketidak pastian.
Mereka tidak memiliki tempat tinggal dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencarian hidup mereka.
Kami sudah sampai di DPRD dan minta tanggapan mereka, tetapi sampai saat ini belum ada info terkait respon mereka terahdap kasus ini.
“Kami sangat berhadarap, di momentum proklamasi ini Pemerintah Provinsi NTT memberikan kembali hak-hak masyarakat berupa tempat tinggal yang layak dan lahan pertanian.
Kami minta pemerintah provinsi segera menarik kembali pihak TNI/POLRI dan POL PP dari lokasi Besipae agar masyarakat tidak merasa tertekan,” pintanya.
Menurut Rino, pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara kesatuan Republik Indonesia.
“Mengacu pada konstitusi tersebut, bahwa hutan adat Pubabu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat adat yang sepatutnya dilindungi, dihormati dan diakui oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten,”. ujarnya.
//delegasi(*/tim)