Kupang, Delegasi.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) akan melaporan kasus pidana penggusuran dan pengrusakan rumah warga Besipae ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Rabu(19/8/2020) hari ini.
“Pembongkaran dan perusakan rumah itu melanggar hukum. Warga sampai sekarang masih terlantar,” tulis Firma Hukum ABP, Selasa (18/8/2020) malam via whatsapp.
Dijelaskan, hingga saat ini setidaknya sudah 30 rumah dibongkar yang diduga dilakukan oleh Pol PP dijaga aparat gabungan TNI/Polri dan warga tidak diberikan tempat yang layak tapi terkesan ditelantarkan.
Sehingga pihaknya merasa terpanggil untuk mengambil langkah hukum mengadvokasi warga Besipae yang tergusur dan ditelantarkan.
Upaya hukum ini didukung LKBH Fakultas Hukum Undana dan secara bersama akan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT besok.
Dia berharap ada keadilan bagi warga yang tergusur dan lapar, warga Besipae perlu diberikan hak-hak dasar sebagai warga negara.
//delegasi (*/tim)