Sekot Kupang Pimpin Rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM—Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E, M.Si, memimpin rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Selasa (18/8/2020) di Ruang Rapat Garuda, Lantai 2 Kantor Walikota Kupang.

Merujuk pada rilis yang dikeluarkan Bagian Humas Kota Kupang, pertemuan tersebut diselenggarakan dengan tujuan agar Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang dapat melaporkan hasil kelitbangan tahun 2019 dan rencana kelitbangan tahun 2020.

Juga  melalui pertemuan ini dapat dihasilkan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan dan peran litbang dalam pembangunan daerah.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, selalu Wakil Ketua Majelis Pertimbangan ketika membuka kegiatan itu meny usaampaikan terima kasih kepada para anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang yang telah memberikan ide-ide cemerlang kepada pemerintah bagi pembangunan di Kota Kupang.

Anggota Majelis Pertimbangan Kota Kupang foto bersama Sekda Kota Kupang dan beberapa pejabat Kota Kupang usai rapat, Selasa (18/8/2020)

Funay mengatakan, rekomendasi Majelis Pertimbangan yang disampaikan akan dilaporkan kepada Walikota Kupang sebagai user lembaga kelitbangan ini.

“Saya berharap tim ahli pemerintah sebagai representasi dari peneliti dan Badan Litbang Kota Kupang dapat mencatat secara cermat apa saja yang sudah disampaikan oleh majelis dan  bersama Majelis Pertimbangan melakukan kajian-kajiannya agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas anggaran serta seluruh capaian, sehingga terukur sesuai harapan pemerintah,” jelas Funay.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Dra. Debora Panie, M.M, yang sekaligus berperan sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan dalam laporannya menyampaikan hasil kelitbangan tahun 2019 antara lain terkait workshop evaluasi kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM) menyimpulkan bahwa program dana bergulir PEM dianggap sukses jika mencapai sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, sukses pengembalian serta terwujud peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.

Untuk isu ini, jelas Panie, Majelis Pertimbangan merekomendasikan beberapa poin, yaitu agar dalam juklak Program PEM disebutkan pendekatan menggunakan Tribina yaitu bina manusia, bina usaha dan bina lingkungan ditambah bina ke 4, bina kelembagaan.

Selain itu Majelis Pertimbangan menyarankan agar bina manusia peserta PEM harus dibekali cara menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi kreatif. Peserta yang mendapat dana di atas Rp 5 juta perlu dibina khusus dengan pendekatan 1 kecamatan 1 pusat kewirausahaan (central entrepreneurship).

Untuk isu kedua yang dilaporkan yakni workshop penyediaan hutan kota. Workshop ini merekomendasikan agar penunjukan hutan kota oleh Walikota berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Penunjukan lokasi dan luas berdasarkan Perda Kota Kupang nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW dimana hutan kota pada BWK VI dan BWK VII.

Sementara untuk isu kesiapan UMKM tenun ikat dalam pemanfaatan inovasi teknologi e-commerce di Kota Kupang, ditemukan profil UMKM di Kota Kupang 87,8%  adalah kaum perempuan dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SD hingga SLTA.

Pada umumnya pelaku usaha tenun ikat mengetahui informasi penjualan online, namun belum dapat memanfaatkannya dengan baik karena beberapa keterbatasan.

Oleh karena itu, Majelis Pertimbangan Kelitbangan merekomendasikan perlunya memanfaatkan teknologi digital e-commerce untuk akses dan pemasaran yang lebih luas sehingga mampu bersaing secara global.

Selain itu, diperlukan juga identifikasi kebutuhan pasar global, agar UMKM tenun ikat mempertimbangkan ruang lingkup produk, proses menenun dan kuantitas produksi sesuai permintaan.

Terkait desain sistem e-commerce perlu dikategorikan berdasarkan usaha kecil, mikro dan menengah. Sistem penjualan online sebaiknya dibangun menggunakan alat yang mudah dikembangkan oleh programmer lainnya. Sistem haruslah kompatibel dengan berbagai sistem operasi sehingga mudah diimplementasikan oleh UMKM maupun masyarakat.

Lebih lanjut, untuk isu tata kelola teknologi informasi pada layanan informasi publik menuju penguatan Sistem Informasi Daerah atau SIDa Pemkot Kupang  direkomendasikan agar setiap perangkat daerah wajib memiliki unit layanan informasi publik serta mengidentifikasi jenis-jenis informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Aplikasi layanan pengaduan yang dikelola harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mudah dalam menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Disampaikan juga agar media untuk akses layanan informasi publik dapat melalui portal atau web yang dikelola tiap OPD secara mandiri namun portal tersebut terintegrasi dengan kelompok informasi publik tiap-tiap OPD.

Hadir pada dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dan 4 dari 6 anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang antara lain Dr. Pius Weraman, S.KM., M.Kes., Dr. Anton S. Y. Kerihi, S.E., M.Si, Dr. Laurensius P. Sayrani, S.Sos., MPA dan Dr. Paulus Taek, M.Si, dan para tim ahli pemerintah.

Sementara 2 anggota majelis yang berhalangan hadir yaitu Dr. Wilson L. Tisera, S.Pi., M.Si dan Philipi de Rozari S.Si., M.Sc., Ph.S. Majelis Pertimbangan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 123A/KEP/HK/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang.

// delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan