Mendagri Perintahkan Bupati Malaka Segera Integrasikan Jamkesda Dengan JKN

  • Bagikan
Bupati Malaka, Stef Bria Seran //Foto: ISTIMEWA

JAKARTA, DELEGASI .COM – Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Malaka, Stef Bria Seran untuk segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Permintaan itu sesuai pasal 67 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 99 dan 102 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Perintah Mendagri itu berdasarkan adanya laporan masuk dari pihak BPJS terkait belum diintegrasikannya Jamkesda dengan JKN oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.

Perintah Mendagri tersebut disampaikan kepada Pemda Malaka melalui surat resmi Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) (Surat Nomor 8423/11585/53 Tertanggal 22 Oktober 2019) yang isinya meminta Gubernur Laiskodat memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Malaka (yang dipimpin dr. Stefanus Bria Seran, red) agar segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan program JKN guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan masyarakat.

Berikut beberapa poin penegasan Mendari melalui surat tersebut, yakni;

1. Program JKN merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjadi program strategis nasional wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.

2. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Malaka sebagaimana dimaksud pada angka (1), yaitu; a)mendukung penyelenggaraan program JKN; dan b)mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelelolaan program JKN, yaitu Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jamkesda-nya dengan skema ganda.

4. Pemerintah Kabupaten Malaka yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenan dengan beberapa poin di atas (poin 1 sampai 4, red), Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebagaimana amanat pasal 374 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pasal pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 dan pasal 216 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Malaka agar segera melakukan integrasi Jamkesda dengan program JKN guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri, Dr. Hadi Prabowo, MM, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Komisi Pemberantasan Korupsi RI; Menteri Kesehatan.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan