JAKARTA,DELEGASI.COM – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Sebab, Komisi II, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dilansir kompas.com
“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Doli menuturkan, revisi PKPU itu diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa serta mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun serta alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Bertalian dengan hal itu, Doli melanjutkan, Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 memantau ketat tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Misalnya pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara.
“Meminta agar Kelompok Kerja yang dibentuk antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan, terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” ucap dia.
Komisi II juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan Covid-19.
“Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” kata Doli.
Diberitakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Tapi, Komisi II minta penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020)
//delegasi(*/kompas)