Pembunuhan Berencana Pengusaha Rental Mobil, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Polres Siak bersama Polsek Tualang melakukan olah TKP pada temuan mayat Alhadar (29) di dalam sumur itu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (22/9/2020).(Dok. Polda Riau)

DELEGASI.COM –Dua pelaku pembunuhan seorang pengusaha rental mobil bernama Alhadar (29), asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diringkus polisi.

Dilansir kompas.com, dua pelaku tersebut diketahui berinisial AN dan DV warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (25/9/2020). “Kedua pelaku berinisial AN dan DV. Masih ada dua pelaku lagi yang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” ungkapnya, Minggu (27/9/2020). Dikatakan Agung, terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari keterangan saksi yang dihimpun, sebelum korban ditemukan tewas di dalam sumur sempat diketahui warga berada di rumah pelaku. Adapun jarak antara penemuan mayat dengan rumah pelaku diketahui sekitar 50 meter. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang milik korban, seperti parfum, ponsel, dan lainnya. Dengan petunjuk baru tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Mereka diamankan saat sedang berada di lokasi panti pijat di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Pembunuhan berencana Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan terhadap Alhadar yang dilakukan pelaku ternyata sudah direncanakan. Adapun motifnya, karena ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyewa mobil kepada korban untuk mengantarkan ke Kabupaten Siak. “Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban,” kata Agung. Untuk menghilangkan jejak, mobil milik korban yang diambil pelaku juga langsung diubah warna cat dan plat nomornya. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga di dalam sumur yang berlokasi di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Senin (21/9/2020). Saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Sebab tangannya terikat, mulut disumpal, dan kepalanya ditutup dengan celana jeans.

Karena adanya kejanggalan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

//delegasi (*/Kompas)

Komentar ANDA?

  • Bagikan