Delegasi.com- Seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang yang melarikan diri selama delapan tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi. Tersangka bernama Asgaburillah alias Sabil (34) itu ditangkap ketika pulang ke rumah setelah pelarian panjangnya. Sabil memutuskan kembali ke rumahnya karena mengira polisi sudah lupa. “Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Kamis (1/10/2020).
Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun Tembak kepala wanita karena utang, 8 tahun lalu
Anom menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi delapan tahun lalu atau pada Senin, 12 Maret 2012. Saat itu, Sabil mendatangi rumah korban yang bernama Siti untuk menagih utangnya. Siti diketahui berutang pada Sabil sebanyak Rp 30 juta. Setibanya di rumah korban, Siti mengaku tak memiliki uang dan belum bisa membayar. Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti seketika. “Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali,” ujar Anom.
Melarikan diri 8 tahun dan akhirnya pulang
Setelah insiden tersebut, Sabil melarikan diri. Ia bahkan pergi ke luar provinsi dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari polisi.
Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang. Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu. Tapi dugaan Sabil meleset. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sabil setelah ia kembali pulang.
Mengaku hanya menakuti, terancam penjara seumur hidup
Tersangka Sabil mengaku delapan tahun lalu, dirinya hanya berniat menakuti korban agar mengembalikan utang. Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh. “Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus,” ujar dia. Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan. “Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,”jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
//delegasi(Kompas)