JAKARTA, DELEGASI.COM – Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudyoyono menilai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker tak bisa membuat perekonomian nasional langsung bangkit
“Tentu ekonomi bisa mulai bergerak. Tapi untuk bisa bangkit, masih banyak lubang di tengah jalan,” dikutip dari tulisan pribadinya yang diunggah di disway.id, Jumat (9/10/2020).
Dia pun memaparkan implementasi Omnibus Law masih harus menunggu peraturan turunan. Hal tersebut pasti akan membutuhkan waktu karena banyak dan rumit
Belum lagi, menurutnya, jika ada titipan kepentingan yang akan ‘diselundupkan’ di dalamnya.
“Apalagi kalau banyak titipan kepentingan ingin diselundupkan ke dalamnya,” paparnya.
Dahlan mengungkap pengusaha kini sedang mengamati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi gelombang penolakan dari buruh dan mahasiswa.
Dia menilai UU Cipta Kerja belum tentu menjadi jaminan kemajuan perekonomian nasional. Dalam pandangannya, jika pengusaha diberikan pilihan, tentu akan memilih UU yang berlaku selama ini, yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
“Bahwa UU yang berlaku selama ini menjengkelkan pengusaha, itu masih bisa diatasi. Sepanjang kondisi masyarakat kondusif. Pengusaha masih bisa mencari jalan mengatasinya,” jelas Dahlan.
Sementara itu, jika ada UU Cipta Kerja tetapi kondisi masyarakat tidak stabil, pengusaha akan lebih sulit
“Pemerintah tentu tahu, bahwa bagi pengusaha, prioritas nomor satu adalah stabilitas. Begitu pula kemajuan perekonomian hanya bisa diraih kalau tercipta kestabilan,” terang Dahlan.
Dia pun mengingatkan belum lagi akan muncul pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, dalam aturan baru tersebut banyak kewenangan daerah yang dihilangkan. Dia ragu perumusan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan cepat.
“Pemerintah memang sudah bisa ‘menaklukkan’ DPR dengan cepat dan mudah. Tapi tidak akan semudah itu berurusan dengan pemerintah daerah,” ungkap Dahlan. Sehingga, kondisi saat ini menurutnya semakin mempersulit perekonomian.
“Memang ada pintu exit, uji material UU ke Mahkamah Konstitusi dan penerbitan Perppu oleh presiden. Tapi stabilitas adalah di atas semua itu,” pungkas Dahlan.
//delegasi (CNN)