JAKARTA,DELEGASI.COM -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenang peristiwa Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menangis saat mendapat tekanan rakyat terkait polemik UU Pilkada tahun 2014 silam.
Mahfud awalnya bercerita tentang tekanan masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pemerintahan SBY dan DPR kala itu sepakat bahwa Pilkada hanya dilakukan oleh anggota DPRD atau dengan kata lain tidak melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi itu.
“Saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintah SBY itu luar biasa, (ada yang menyebut) Pak SBY ini merusak demokrasi, macam-macam,” kata Mahfud.
Tekanan ini, kata Mahfud, tak pelak membuat sosok mantan perwira TNI itu bersedih di atas pesawat saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
“Sampai dari pemberitaan itu Pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman, sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat,” kata Mahfud.
Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
Setelah mendapat banyak tekanan dan hantaman dari masyarakat sipil hingga dituding merusak tatanan demokrasi, SBY kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan setia kepada rakyat.
“Waktu itu mengumumkan, saya (SBY) pro rakyat. Kita akan mencari jalan agar Pilkada tidak dilakukan oleh DPRD,” cerita Mahfud.
Tak berapa lama, setelah selesai melalukan kunjungan dari Amerika Serikat, SBY kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“2 Oktober dikeluarkan Perppu mencabut,” kata Mahfud.
Dalam situs Setkab 2 Oktober 2014, disebutkan bahwa setelah menimbang berbagai opsi, SBY memutuskan memilih Perppu sebagai bentuk nyata dari perjuangannya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung.
Perppu pertama yang telah ditandatangani terkait Pilkada adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung, ujar SBY ketika itu.
//delegasi(CNN)