KUPANG, DELEGASI.COM – Sebanyak 25 tenaga kerja Indonesia ilegal (TKI ilegal) asal NTT yang dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia tiba di NTT pada, Minggu, 18/10/2020, pukul 14.30 Wita di Bandara Udara Internasional El Tari Kupang.
Mereka dijemput langsung oleh Kepala seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, unit Pelaksana Teknis BP2MI Kupang, Wilayah Kerja Provinsi NTT, Timotius K Suban, S. Sos, beserta jajarannya.
Dilansir Pos kupang, Minggu, 18/10/2020, Salah satu TKI Ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama Joni (36) mengaku dirinya telah setahun bekerja di Negara Malaysia.
Pasca penangkapan tersebut, mereka dimasukan ke dalam penjara selama 5 bulan.
Setelah itu mereka dipindahkan ke Camp Imigration (kamp penampungan imigran) Pemerintah Negara Malaysia selama 6 bulan lebih.
Ia menambahkan, para TKI ilegal tersebut kemudian dikirim ke Indonesia dan menginap di tempat penginapan BPSDM Jawa Timur.
Pekerja di Kebun Kelapa Sawit ini menjelaskan bahwa, ia bersama 24 orang TKI lainnya menumpang pesawat Lion Air dari Bandara Udara Juanda Surabaya menuju Bandara El Tari Kupang.
Dikatakan Joni, dirinya terpaksa merantau ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membiayai pendidikan anaknya.
“Gaji lumayan kita bisa cari makan dan lebih untuk kita kirim kasih anak-anak untuk sekolah,” bebernya.
Bagi Joni, setahun tanpa pekerjaan dan tidak bisa membiayai kebutuhan hidup keluarga, merupakan sesuatu yang sulit.
Menurutnya, semua TKI asal NTT telah melakukan swab tes sebanyak dua kali yakni di Malaysia dan di Indonesia, Surabaya (Jawa Timur).
Dia berharap, secepatnya memiliki pekerjaan agar bisa membiayai kebutuhan hidup keluarga.
“Merantau ke sana cari uang pun kita kena tangkap, susah juga cari kerja. Kalau di sini ada kerja saya mau kerja,” ungkap Joni.
//delegasi(PK/agusT)