Oknum ASN di TTU, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi Persetubuhan anak dibawah Umur //Foto : ISTIMEWA

KEFAMENANU, DELEGASI.COM -Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan  oknum ASN yang diduga pelaku dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten TTU sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ende itu, seperti dilansir Pos Kupang.com  menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undangan-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Sub 82 ayat 1 jo 76 e.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).

ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik //Foto: Pos Kupang

Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.

Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

//delegasi(PK)

Komentar ANDA?

  • Bagikan