Hukrim  

Tidak Kooperatif, KPK Jadikan Miryam Sebagai DPO

Avatar photo
kasus
Miryam S Haryani, anggota Badan Anggaran DPR./NET

Jakarta, Delegasi.com – Tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) telah ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirilis tribunnews.com, bahkan penyidik ‎KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.

“KPK sudah memasukkan MSH‎ ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian,” kata Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan sebelumnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut.

Dimana saat panggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPK meminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan.

Selanjutnya panggilan kedua, Miryam kembali tidak hadir.

Kuasa hukum Miryam menyatakan kliennya dirawat di rumah sakit.

“Sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO bagi MSH dan mengirimkan pada pihak kepolisian,” ujar Febri.

Febri menambahkan nantinya apabila Polri berhasil menangkap Miryam, selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.//delegasi(*)

Komentar ANDA?