KUPANG, DELEGASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk mengusut tuntas Proyek Pengadaan 1 juta ekor benih kerapu senilai Rp 7,5 Milyar yang ditebar di Wae Kelambu / Labuan Kelambu (Kabupten Manggarai Timur dan Ngada, red) karena tidak memberikan hasil atau dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Demikian dikatakan Anggota DPRD NTT, Johannes Rumat yang dimintai komentarnya melalui telepon selulernya, Minggu (25/10/20).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Raya meminta penyidik Polda NTT untuk segera mengusut dan mengungkap tuntas kasus tersebut karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana begitu besar (sekitar Rp 7,5 M, red) untuk pengadaan 1 juta benih ikan kerapu tapi ditebar di laut. Kapan panennya? Berapa banyak hasil penennya? Lalu manfaatnya untuk masyarakat apa? Saya minta Kepolisian untuk segera usut tuntas proyek tersebut karena hanya mencampakan uang rakyat. Bapak Kapolda, tolong cari masalah proyek ini yang bisa diusut tuntas, ”tandas Rumat.
Menurut Rumat, sangat sulit untuk mengukur prestasi proyek tersebut karena benih ikan Kerapu ditebar ke laut (teluk Wae Kelambu, red).
“Proyek ini ibarat ‘Membuang Garam ke Laut’. Jadi sama dengan kita tebar uang Rp 7,5 Milyar ke laut. Tidak ada hasil yang bisa diperoleh masyarakat setempat, ”kritiknya.
Rumat mempertanya perencanaan proyek yang menebar 1 juta ekor benih Ikan Kerapu ke laut tersebut.
“Saya tidak mengerti, perencanaannya seperti apa? Kan harus ada input dan output yang dihasilkan. Seharusnya ada manfaat yang diperoleh masyarakat setempat, ”tandasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, Pemprov NTT dalam APBD (Murni, red) NTT TA 2019, hanya mengalokasikan anggaran untuk program Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar, Air Payau dan Air Laut sebesar Rp 3.301.472.000 (khusus budidaya ikan air tawar dan tidak termasuk anggaran untuk pengadaan 1 juta ekor benih ikan kerapu di Wae Kelambu, merah).
Namun dengan berbekal persetujuan Pimpinan DPRD NTT (periode 2014-2019, red), Dinas Perikanan NTT melaksanakan proyek Pengadaan Benih Ikan Kerapu untuk ditebar di Teluk Wae Kelambu dengan nilai sekitar Rp 7,5 M tersebut mendahului perubahan APBD 2019.
Setelah proyek tersebut dilaksanakan beberapa bulan, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT alokasi anggaran proyek tersebut dalam APBD NTT TA 2019.
Penelusuran media ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT TA 2019, penambahan anggaran Rp 7.647.741.750 (bertambah 220,65%) yang dialokasikan untuk Proyek Pengadaan 1 Juta ekor Benih Ikan Kerapu di Wae kelambu. Sehingga total anggaran untuk program Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar, Air Payau dan Air Laut menjadi Rp 10.558.052.750.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Perikanan NTT ‘ngotot’ untuk melakukan pengadaan 1 juta ekor benih ikan kerapu pasca kunjungan Gubernur NTT ke Wae Kelambu.
Bahkan proyek pengadaan itu dilakukan dengan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dana yang diajukan kepada DPRD NTT melalui Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran saat itu sekitar Rp 7,5 Milyar. Sempat terjadi ‘tarik-menarik’ antara fraksi-fraksi di DPRD NTT saat itu (periode 2014-2019, red).
Namun akhirnya, alokasi dana Rp 7,5 Milyar yang diusulkan Pemprov NTT tersebut disetujui Pimpinan DPRD NTT saat itu untuk digunakan sebelum perubahan APBD NTT TA 2019.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT saat itu, sempat terjadi ‘pita’ karena beberapa anggota Banggar mempersoalkan penetapan persetujuan Pimpinan DPRD NTT yang mendahului Banggar.
Menanggapi hal itu, Pimpinan DPRD NTT meminta masalah tersebut secara internal.
Alokasi dana untuk proyek tersebut baru dialokasikan dalam Perubahan APBD NTT TA 2019 beberapa bulan kemudian.
// delegasi (* / tim)