KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk memberikan penjelasan mengenai angka Rp 1,5 Triliun yang tercantum pada RAPBD bagian Pembiayaan.
“Apakah angka tersebut seperti yang sudah ada dalam perjanjian pinjaman daerah, dan apakah sudah ada naskah perjanjian pinjaman daerah; mengingat sampai dengan saat ini belum ada surat pemberitahuan kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) PERMENKEU Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah,” sebut jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Yohanes De Rosari, SE dalam pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi NTT Tahun 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTT, Rabu (4/11/2020).
Disebutkan De Rosari, Fraksi Partai Golkar memendang perlu penjelasan Gubernur mengingat permohonan pinjaman dana PEN bisa disetujui dan bisa juga ditolak sesuai ketentuan Pasal 13 PERMENKEU Nomor 105/PMK.07/2020.
Fraksi Partai Golkar juga menyebutkan, kegiatan prioritas dengan dana pinjaman program Pemulihan Ekonom Nasional (PEN) perlu diberikan simulasi, antara lain pengembangan kerapu, pengembangan porang, dan pengembangan ternak yang menggambarkan bagaimana proses dan hasil bisa diukur pada akhir kegiatan 2021.
“Contoh, pengembangan kerapu tahun 2020 bisa disimulasikan agar memberikan kepastian sistem perencanaan kinerja. Karena anggaran kita mencerminkan kinerja maka input, output, outcome, benefit dan impac harus jelas dan tegas terukur terutama aspek output program atau kegiatan,” sebut jubir De Rosari.
Fraksi Partai Golkar yang diketuai oleh Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si dan sekretaris H. Ir. Mohammad Ansor ini mengatakan, terhadap belanja yang bersumber dari dana pinjaman PEN sebesar Rp. 1,5 Triliun, pemerintah perlu melakukan evaluasi yang konprehensif terhadap penggunaan dana Covid-19 melalui refocusing dan realokasi dana dalam APBD TA 2020 khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi sebesar RP 600 Milyar.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pemanfaatan dana pinjaman PEN Tahun 2021. Khusus terkait program PEN bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan yang memperoleh porsi anggaran cukup besar, Fraksi Partai Golkar mengharapkan pemerintah dapat melakukan diversifikasi jenis komoditas (tidak hanya fokus pada jagung, ikan terapu, sapi, kambing, babi dan porang saja) tetapi dengan memperhatikan keunggulan komparatif pada suatu wilayah atau kabupaten sehingga dampak ekonominya tidak hanya terpusat pada beberapa komoditas atau wilayah tertentu tetapi menyebar pada beberapa Kabupaten dan kota,” ujar De Rosari.
Ia menambahkan, jika evaluasi dilakukan optimal maka target dari dukungan pemerintah pusat dengan memberikan pinjaman PEN dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 dapat tercapai dan dirasakan juga oleh sebagian besar masyarakat NTT.
“Pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penangan Covid-19 dan atau ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,” sebutnya.
Disebutkan De Rosari, pinjaman PEN daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pemda berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melaksanakan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari program PEN.
Diuraikan, Pasal 15 PP 43 Tahun 2020 tentang perubahan PP nomor 23 tahun 2020 menegaskan bahwa pinjaman PEN daerah adalah salah satu bentuk investasi pemerintah. Itulah sebabnya Fraksi Partai Golkar sangat menghargai penegasan Gubernur dalam Nota Keuangan (hal 43) yang tegas menyatakan bahwa rencana penggunaan pinjaman PEN bersifat investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat yang digunakan untuk membayar kembali pokok pinjaman PEN yang nilainya lebih kurang 150 Milyar setiap tahunnya yang harus dicicil selama 10 tahun.
“Jika mencermati Nota Keuangan RAPBD TA 2021, Fraksi Partai Golkar tidak menemukan adanya kegiatan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat lainnya yang melibatkan pelaku usaha di sektor riil yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi serta kelompok usaha lainnya yang kegiatan usahanya terdampak Covid-19,” ujarnya.
Ditambahkan De Roasari, jika dicermati lebih lanjut pola pemanfaatan dana pinjaman PEN sejumlah Rp 1,5 T seperti terdapat dalam Nota Keuangan, seluruh dana dikelola secara konvensional oleh perangkat daerah yang menangani infrastruktur dan bidang kemakmuran seperti perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertanian tanaman pangan.
“Pertanyaannya adalah, apakah OPD yang menangani dana pinjaman PEN yang merupakan investasi dapat mendatangkan profit untuk menutup pokok pinjaman PEN sebesar Rp 150 miyar tersebut di atas setiap tahunnya, mengingat tupoksi birokrasi adalah pelayanan publik, sementara dana pinjaman PEN bersifat investasi dengan orientasi profit sehingga mendapatkan margin kuntungan yang cukup untuk menutupi cicilan utang sebesar Rp. 150 Milyar per tahun,” katanya.
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD NTT, Ir. Emiliana J. Nomleni dan didampingi Wakil Ketua, Dr. Inche D. P Sayuna dan Aloisius Lado Madi dan dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Sekda Ben Polo Maing serta seluruh pimpinan OPD Provinsi NTT.
//delegasi(*/tim)