Aksi GPPKL Duablolong Desak Kades Anton Pati Mundur dan Diproses Hukum

  • Bagikan
Proyek Balai Desa Duablolong senilai Rp.558 juta lebih yang mangkrak hingga kini. (Delegasi.Com/BBO)

ADONARA, DELEGASI.COM – Sekitar 20 an warga Desa Duablolong, yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pejuang Keadilan Lewotana (GPPKL) Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng-Flotim, dalam Aksi damainya, pada Senin, 16/11/2020, sekitar pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita, bertempat di lapangan bola kaki, depan Kantor Balai Desa Duablolong, secara tegas menuntut Kades Antonius Kopong Pati untuk segera mengundurkan dirinya, meminta Bupati Flotim Anton Hadjon mencopot jabatannya serta mendesak Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memeriksanya.

Aksi GPPKL yang diketuai Hermanus Bao Lango Aran, dengan Koordinator Lapangan Leonardus Ara Kian tersebut, dikawal ketat Kapolsek Adonara Timur dan personilnya, Anggota Danramil 1624 02 Adonara, serta ikut disaksikan Camat Ile Boleng dan Stafnya, maupun sejumlah Kepala Desa di Ile Boleng.

Hingga mengundang banyak warga desa untuk datang menyaksikan dan mendengarnya.

Demikian informasi detail yang diperoleh Delegasi.Com, saat menemui pihak GPPKL Duablolong, serta release pernyataan sikap, yang ditandatangani Ketua, Hermanus Bao Lango Aran, Selasa, 17/11/2020, Siang.

Disebutkan, meski disengat panas terik, namun aksi damai tetap berjalan dengan tensi tinggi.

Bahkan, pihak GPPKL menolak dialog di dalam Kantor Desa, yang sempat ditawarkan berulang kali.

Relawan GPPKL Duablolong saat Aksi Damai, Senin,16/11/2020, menuntut Kades Anton Pati, mundur dan diproses hukum. (Delegasi.Com/BBO)

“Iyah, secara terbuka, lewat pengeras suara, GPPKL membongkar berbagai hal yang diduga kuat disalahgunakan oleh Kades Anton Pati selama periode pertama menjabat pada tahun 2013/2019 dan periode kedua tahun 2020/2025, serta Mantan Pejabat Kepala Desa Duablolong, Sesilia Kebo Tukan,”ujar salah seorang anggota GPPKL.

Banyak hal yang disoroti yakni, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak terbuka setiap tahun.

“Lalu, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir tahun 2013, 2014, 2015, saja baru dibuat sekaligus selama 2 hari pada tahun 2016.

Kemudian, Laporan Pertanggungjawaban (LP) TPK tahun 2016 juga ditolak masyarakat dan direkomendasikan untuk dilakukan audit oleh Inspektorat Flotim.

Hingga ada temuan Rp.42.046.000, dan terdapat anggaran Rp.5.628.000, yang tidak terbawa ke dalam APB Desa tahun 2017 sampai sekarang.

Kemudian, juga dengan LP TPK tahun 2017, pun baru jalan pada akhir tahun 2018, dan terdapat Anggaran Rp.65.973.850 yang tidak terbawa ke dalam APB Desa tahun 2018 sampai saat ini,”tulis GPPKL dalam pernyataannya.

Hal yang sama, dengan LP TPK tahun 2018, baru dibuat bulan Mei 2019, dan terdapat Anggaran Rp.18.697.149 yang tidak terbawa ke dalam APB Desa tahun 2019 hingga saat ini,”sambung GPPKL.

Soal lain yang ikut disoroti dalam aksi tersebut, antara lainnya: tidak dilakukan memori serah terima jabatan dari Kades Dublolong periode 2013/2019 ke Pejabat Kades Duablolong tahun 2019.

Sebaliknya, juga dari Pejabat Kades Duablolong tahun 2019 kepada Kades Duablolong terpilih periode 2020/2025.

Berikutnya, LP TPK Pelaksanaan Program PAMSIMAS tahun 2019 kepada Masyarakat, LP TPK tahun 2019 dan LKPPD Akhir tahun 2019 juga tidak dilakukan sampai sekarang.

Lalu, keberadaan Anggaran SILPA hasil LKPPD Akhir masa jabatan periode 2013/2019 sebesar Rp.90.298.999 tak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

Terkait dana SILPA ini, GPPKL secara terang menyebut, ada upaya Kades Duablolong Anton Pati menghilangkan sebagian Anggaran SILPA hasil LKPPD Akhir Masa Jabatan periode 2013/2019, yang diselenggarakan pada 17 Mei 2019.

“Dimana baru pada tanggal 03 September 2020, Kades lakukan MusDes klarifikasi LKKPD Akhir Masa Jabatan dan merubah Laporan Keuangan SILPA Rp.90.298.999 menjadi Rp.37.931.544.
MusDes ini ditolak masyarakat dan bubar tanpa keputusan,”sergap GPPKL, lagi.

Dugaan salah gunakan keuangan Dana Desa oleh Kades Anton Pati, yang dibuka, ialah dana peresmian Sumur Bor tahun 2018 senilai Rp.13.060.750, yang telah disepakati dalam MusDes LPJ TPK tahun 2017, dan telah dipisahkan, namun peresmian Sumur Bor itu tak pernah ada hingga kini.

Kades Anton Pati juga dinilai abaikan rekomendasi Forum MusDes LPJ TPK 2018, LKKPD Akhir tahun 2018 dan LKKPD Akhir Masa Jabatan 2013/2019.

“Yakni, memerintahkan CV.Luput Mandiri untuk segera tuntaskan pekerjaan bak penampung air Dusun II dan III, pada item plesteran yang belum dikerjakan.

Dan, selesaikan pekerjaan perluasan jaringan, pada item pengadaan & pemasangan kran air 60 titik sisa, yang baru terpasang 32 titik dari rencana 90 titik kran,”ungkap GPPKL.

Kades Anton Pati juga dinilai lalai bayar honor dan operasional TPK tahun 2017 sebesar Rp. 11.857.000.

Padahal, sebut GPPKL, telah dilaporkan Kades Anton Pati bahwa anggarannya sudah direalisasikan 100 persen.

Namun, kenyataannya belum dibayarkan kepada Anggota TPK tahun 2017.

Tak sampai disini, GPPKL Duablolong, juga membongkar praktek pengadaan mesin Pompa Air Tenaga Surya, diluar APB Desa tahun 2019, oleh mantan pejabat Kades Duablolong, Sesilia Kebo Tukan.

Dimana, Sesilia Kebo dinilai melanggar kesepakatan MusDes 21 Mei 2019, bahwa Pengadaan Mesin Pompa Air Tenaga Surya itu, dengan sumber biaya dana SILPA hasil LKPPD Akhir Masa Jabatan periode 2013/2019 dan SILPA tahun berjalan 2019, melalui perubahan APB Desa tahun 2019.

“Ini yang fatal. Bahkan, pasca Kades Anton Pati dilantik pada periode kedua Desember 2019, Dia melakukan pencairan dana tahap III, pada Pos Kegiatan Pembangunan Balai Desa untuk bayar mesin Pompa Air Tenaga Surya tersebut kepada suplair.

Apesnya lagi, mesin pompa air yang baru inipun, tak cukup kuat suplair air ke warga, karena speknya buruk.

Hanya 2 hari sekali, sama dengan mesin pompa lama.

Bahkan, ada 16 titik kran di Rumah Tangga pemanfaat tak keluar airnya,”beber GPPKL lebih lanjut.

Ditambahkan, buntut dari dialihkan dana pembangunan Balai Desa ini, membikin kegiatan fisiknya yang nilainya Rp.558.506.285,09 mangkrak hingga kini.

Progressnya baru capai 30 an persen,”terang GPPKL.

Hermanus Bao,dkk juga sentil tentang stagnannya proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Banyak kegiatan inti yang berhenti seperti penyusunan Dokumen RPJMDes 2020/2025, hingga belum adanya RKP Desa tahun 2021 dan APB Desa tahun 2021.

Padahal, sesuai Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Desa, jika APB Desa tahun berikutnya, sudah harus ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan,”tegas GPPKL.

Selain itu, disorot juga tentang Dokumen Perubahan APB Desa tahun 2020, untuk Covid 19 dan BLT Dana Desa, yang tak dilakukan sampai saat ini, padahal Tahun Anggaran 2020 sudah mulai berakhir.

“Jika ini tak dilakukan, maka penyaluran dana desa tahap 3 bulan Oktober-Desember 2020 kepada masyarakat tak bisa dilakukan,”tohok GPPKL, mengingatkan.

Dari semua hal ini, GPPKL nyatakan mosi tidak percaya, dan menuntut Kades Anton Pati serta Mantan Pejabat Kades Duablolong, Sesilia Kabo Tukan bertanggungjawab.

Kades Duablolong, Anton Pati, sedang menjawab para.Demonstran GPPKL, disaksikan Camat Ile Boleng, Sekcam, Kapolsek Adotim dan Beberapa Kepala Desa di Ile Boleng, Senin, 16/11/2020, Siang. (Delegasi.Com/BBO)

 

Baik secara hukum dan terbuka kepada warga.

GPPKL juga memberikan batas waktu 10 hari bagi Kades Anton Pati, mulai tanggal 16-25 November 2020 untuk lakukan MusDes pertanggungjawaban.

Demo damai ini berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Sementara Kades Anton Pati, yang didatangi kediamannya, maupun di Kantor Desa, Selasa, 17/11/2020, untuk dikonfirmasi, namun tak ditemui.

Sementara itu,
Jajaran Kejari Larantuka, melalui Kasie Intel, Taufik Tadjuddin,SH, yang juga didesak melakukan penyelidikan ke Desa Duablolong, kepada Media, jelaskan, pihaknya akan lakukan telaahan lebih lanjut terkait berbagai dugaan korupsi dana desa Duablolong.

“Iyah, terkait laporan yang sudah masuk itu, sedang dikembalikan ke APIP, di Inspektorat Daerah Flotim, untuk hitung kerugian negaranya.

Yang jelas akan Kami telaah,”ujar Taufik, singkat.

Saat dikejar kapan turun ke Duablolong, Taufik berargumen, pihaknya masih lakukan Penyuluhan Hukum ke kelurahan dan desa.

Menanggapi ini, GPPKL berencana akan datangi Kejaksaan Negeri Larantuka, pada Kamis, 19/11/2020, sekaligus bertemu Bupati Flotim, Anton Hadjon.

//delegasi(BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan