Kupang, Delegasai.com – Komisi Pengawas Kejaksaan RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang untuk memperkuat lembaga tersebut dalam mengawasi peningkatan kinerja kejaksaan di NTT. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Undana yang berlangsung di Aston Hotel Kupang, Jumat (5/5/2017).
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Barita I.H Simanjuntak dan Dekan Fakultas Hukum Undana, Yorhan Y. Nome. Turut menandatangi Rektor Undana Prof, Frederik Benu, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Rusdi Hadi Teguh.
Dalam Sambutannya Dekan Fakultas Hukum Undana, Yorhan Y. Nome, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah mempercayakan FH Undana sebagai mitra Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja kejaksaan di NTT. Karena menurut Yorhan, Kerjasama ini selaras dengan tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikkan, pengajaran dan pengabdian.
“Pada kesemapatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI yang telah mempercayakan kami sebagai mitra dalam upaya pengawasan kinerja kejaksaan di NTT dan kepercayaan ini kami terima dan kami laksanakan secara bertanggungjawab,” kata Yorhan.
Menurut Yorhan, seiring dengan kepercayaan yang diberikan Komisi Kejaksaan RI, Saat ini Fakultas Hukum Undana sedang melakukan pembenahan dengan berubah status dari Satuan Kerja (satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).
Oleh karena itu kerjasama tersebut adalah salah satu entri point bagi Fakultas Hukum Undana untuk mengubah statusnya nya dari sebelumnya berstatus Satker menjadi BLU.
Saat ini Satker Fakultas Hukum Undana terdiri dari enam bagian yaitu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adminstrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional. Dan setelah berubah status menjadi BLU akan diganti menjadi Laboratorium Hukum Pidana, laboratorium Hukum Perdata, laboratorium Hukum Adminstrasi Negara, Laboratorium Hukum Tata Negara dan Laboratorium Hukum Internasional.
“Dan dengan nomenklatur itu diharapkan semua sivitas akademika bekerja secara maksimal, karena nantinya akan ada klinik hukum, termasuk enam laboratorium yang ada. Dan masing-masing laboratorium harus mampu menunjukkan cirinya dalam bermitra dengan Komisi Kejaksaan RI,” tandas Yorhan.
Sementara, Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak dalam sambutanya menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja kejaksaan sesuai amanat UU NO 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan, pasal 38 menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden RI dapat membentuk Komisi yang susunan dan kewenanganya diatur oleh presiden.
Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga yang mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan bertugas melakukan pengawasan , pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Dan berdasarkan peraturan Presiden No 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, Peran utama Komisi Kejaksaan RI mengawasi kinerja dan Prilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan, baik dalam dinas maupun luar dinas. Komisi Kejaksaan juga berperan untuk memastikan proses penegakan disiplin oleh kejaksaan dilakukan secara akuntable, transparan dan berkeadilan.
“MoU yang ditandatangin ini adalah MoU yang ke 15 kerjasama Komisi Kejaksaan Ri dengan lembaga Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum. Oleh karena itu saya berharap MoU yang telah ditandatangi ini tidak berakhir di atas meja saja, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbuatan-perbuatan nyata sesuai dengan hukum dan konstitusi Negara,” tandas Simanjuntak.
Selain memastikan penegakan dispilin, menurut Simanjutak, Komisi yang jumlahnya terdiri 9 orang yaitu dari unsur akademisi enam orang, dan unsur pemerintah tiga orang itu berperan mendorong pemberian reward kepada jaksa atau pegawai kejaksaan yang berprestasi dalam menjalankan tugas, dan menjaga kehormatan kejaksaan.
“Komisi Kejaksaan RI meyakini banyak jaksa dan pegawai kejaksaan yang memiliki komitmen dan idealisme untuk mewujudkan institusi kejaksaan yang lebih baik. Selain mengawasi prilaku dan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan, Perpres No 18 tahun 2011 juga memberikan mandat kepada Komisi kejaksaan RI untuk memberikan penilaian terhadap organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana.
Selain penandatanganan MoU, bersamaan juga diselenggaraakan Focus Grup discussion dengan tema “Menggerakan Peran serta Sivitas Akademika Kampus dalam rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI.
Kegiatan itu dihadiri oleh para pegiat LSM, Mahasiswa, pihak kejaksaan, serta para Dosen dari Fakultas Hukum Undana. Sementara sebagai nara sumber dari diskusi tersebut adalah, Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, DR. I.H. Simanjuntak, SH, M.H dan DR. Karolus Kopong Medan, SH, M.Hum.//delegasi (germanus/hermen)