JAKARTA, DELEGASI.COM – Soni Eranata atau akrab dikenal dengan sapaan Ustaz Maaher At-Tahuwailibi kini tengah menghadapi jerat pidana dugaan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Semua bermula dari ocehannya melalui akun pribadi Twitter miliknya.
Maaher kesohor sebagai sosok pendakwah yang aktif di media sosial. Ia kerap melontarkan bahan ceramah melalui Twitter atau Instagram pribadi.
Aktivitas digitalnya itu kemudian mengantarnya ke bui. Usai ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari dan menjalani pemeriksaan intensif, penyidik polisi memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Cuitan yang menjadi pangkal perkara hukum ini adalah salah satu foto unggahannya mengenakan sorban putih. Maaher membubuhkan keterangan, ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.
Unggahan itulah yang dianggap menghina Luthfi bib Ali bin Yahya.
Sebagian orang ada yang menganggap ceramah Maaher kerap berlebihan dan justru tak sesuai ajaran agama. Salah satunya, selebritas Nikita Mirzani yang dalam beberapa waktu belakangan bersitegang dengan penceramah asal Medan tersebut.
Nikita bahkan sempat mengunggah beberapa potongan ceramah Maaher.
Dalam kutipan suara Maaher tersebut, dia menyampaikan, perempuan dapat membunuh suaminya jika ketahuan tidur atau berselingkuh dengan perempuan lain sebelum diceraikan.
“Kau bunuh dia!! kau antukkan kepalanya 100 kali ke tembok,” ucap Maaher melalui potongan suara yang dibagikan Nikita Mirzani.
Keduanya juga sempat berseteru karena Niki menyindir Pemimpin FPI pada sesi live di akun instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_17.
“Gara-gara Habib Rizieq sekarang pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Nah nanti banyak antek-anteknya mulai nih ya. Hmmmm enggak takut juga gue,” ucap Nikita pada 14 detik pertama video yang diunggah akun @Darkah__Back.
Selebritas Nikita Mirzani. (Foto: Palevi S/detikFoto)
|
Pernyataan Nikita sempat viral dan direspons Maaher. Dalam video pernyataannya, Maaher bahkan mengancam akan menggeruduk rumah Nikita bersama ratusan laskar pembela ulama.
Seteru digital itu bukan yang pertama. Jauh sebelumnya pada 2017, Maaher juga pernah berceramah dan menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara thagut, dimana pemerintahan dianggap sebagai musuh umat Islam.
Pernyataan itu diucapkan Maaher menyusul pembubaran Hizbut Tahrir Islam (HTI) melalui Undang-undang Ormas.
Pada November 2019, Maaher pernah pula dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pegiat media sosial bernama Permadi Arya atau Abu Janda. Dia diduga mengancam bakal membunuh pelapor dan Sukmawati Soekarnoputri.
Menurut Permadi, Maaher telah menyerukan ancaman pembunuhan itu sebanyak tiga kali. Pernyataan itu, kata Permadi, disampaikan melalui cuitan serta video yang diunggah di akun Twitter.
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Tapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum kasus tersebut.
Meski demikian, dalam kasus ujaran kebencian terbarunya pada November 2020 ini. Maaher yang sudah menjadi tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Awi menerangkan, sebelum penetapan tersangka, cuitan Maaher telah dianalisis dan disinyalir bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Setelah diteliti, ungkapan ‘cantik’ dalam cuitan Maaher lazim ditujukan kepada perempuan. Sementara panggilan kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.
“Sehingga, mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” terang Awi lagi.
Menurut dia, hal tersebut yang melatarbelakangi sekelompok orang melaporkan cuitan Maaher. Penyidik polisi menjerat Maaher dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
//delegasi(CNN)