KUPANG, DELEGASI.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur semakin gencar melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Operasi yustisi protokol kesehatan memang semakin gencar dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (19/).
Ia mengatakan operasi melibat berbagai unsur, seperti pemerintah kecamatan, kelurahan, TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sasaran kegiatan operasi pada wilayah pintu masuk dari luar kota menuju Kota Kupang.
Dia menjelaskan operasi dengan sandi “Operasi Yustisi Kasih” protokol kesehatan pencegahan COVID-19 lebih pada pendekatan persuasif untuk menumbuhkan kesadaran warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Ada sanksi fisik seperti melakukan ‘push up’ apabila tidak memiliki masker,” katanya.
Lurah Airmata, Djamil Umar, saat ditemui di lokasi operasi itu, mengatakan kegiatan itu oleh tim gabungan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Kupang.
Dia mengatakan dalam operasi penertiban itu tim satgas juga menyiapkan masker untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak memiliki masker dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki makser langsung diberikan untuk dipakai baik pengendara kendaraan umum maupun penumpangnya,” kata dia.
Berdasarkan data pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Senin (18/1) mencapai1.431 orang dan yang masih dalam perawatan 831 orang, sembuh 552 orang, serta meninggal dunia 48 orang.
//delegasi(ANT)