Kasus Aset Tanah, Wakil Walikota Kupang, Herman Man Mengakui Terima Tanah 600 Meter Persegi

  • Bagikan
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man hadir dalam persidangan kasus pembagian tanah kavling di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/1/2021). //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM— Wakil Walikota KupangHerman Man kali ini hadir dalam sidang lanjutan kasus aset tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Thomas More dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/1/2021), dilansir Pos Kupang.comW

Persidangan ini di pimpin oleh hakim ketua Dju Djonson Mira Mangngi didampingi hakim anggota, Ibnu Kolik dan Ari Prabowo, serta Jaksa Penuntut Umum, Hery Franklin dan Hendrik Tiip dan penasehat hukum dari terdakwa Thomas More.

Dalam persidangan wakil walikota kupang, Herman Man mengakui bahwa dirinya menerima pembagian tanah kavling seluas 600 meter persegi.

“Saya menerima sertifikat, dan dalam sertifikat itu sudah tercantum luas tanah 600 meter persegi,” kata Wakil Walikota Kupang dalam persidangan.

Herman Man selaku Wakil Walikota Kupang ini dalam persidangan mengakui bahwa ia mendapat tanah kavling seluas 600 meter persegi, namun sudah dikembalikan kepada pemerintah Kota Kupang sejak 31 Maret 2020.

Terkait dengan pertanyaan dari majelis hakim, bahwa apakah sebelum ada tim panitia kota kupang dalam pembagian pembagian tanah tersebut, Herman menjawab tidak.

“Saya tidak tahu tentang hal tersebut,” jelas Herman

Ditanya terkait dengan pembagian tanah itu berdasalkan usulan dari pihak mana saja, kata Herman, ia tidak tahu karena itu kewenangan bagian Tatapem.

“Saya kira ini murni usulan dari pak Walikota waktu itu,” katanya

Hermanus Man sebagai saksi dalam persidangan ini mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan Alm. Zumran Manoe.

“Waktu itu, pertemuan kami berdua terjadi di ruang kerja saya, terkait dengan proses sertifikat tersebut,” ungkap Herman

Hermanus Man pun mengungkapkan bahwa waktu berbincang dengan alm. Zumran Manoe, ia tidak merasa aman, karena waktu itu alm. Zumran bilang tanah itu aman, padahal tidak aman.

 

//delegasi(*/PK)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan