Kasus Agus Lamahoda-Semara Duran Berakhir Damai

  • Bagikan
Perdamaian Semara Duran Kleden,Cs dan Agustinus Lamahoda/Wartawan Teras.ntt.Con dimediasi Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, disaksikan keluarga dan tim Media Pemred Teras.ntt.Com, Thomas Duran.. (YP/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Proses hukum terhadap pelaku kasus kekerasan Wartawan Teras.ntt.Com di Flores Timur, Agus Lamahoda, yang ditangani Polres Flores Timur dinyatakan berakhir, pasca pihak pelaku (Semara Duran,Cs) dan korban (Agus Lamahoda) berdamai di hadapan Kapolres Flores Timur, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, Kamis, 27/01/2021, Siang.

Baca Juga: Sekda Kota Kupang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 

Disaksikan awak Media, Korban Agus Lamahoda datang bersama Keluarga dan Pemred Teras.ntt.Com, Thomas Duran, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT, Giran Bere,dan Rudi Tokan.

Sedangkan, Semara Duran didampingi Keluarganya, Aloysius Kene Masan.

Proses damai kedua belah pihak yang dimediasi Kapolres AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa ini, ditandai dengan pernyataan permohonan maaf dari Semara Duran dan pencabutan laporan polisi oleh korban Agus Lamahoda.

Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa sedang mediasi damai Yoseph Semara Duran Kleden, Cs dan Agustinus Lamahoda/Wartawan Teras.ntt.Com, disaksikan Pemred Thomas Duran, Ketua IWO NTT Giran Bere dan Media..di Aula Sidang Polres Flotim, Kamis 27/01/2021, Siang. (YP/Delegasi.Com/BBO)

 

Selain memohon maaf kepada pihak Agus Lamahoda beserta keluarga besar, Pemred Teras.ntt.Com dan jajarannya, juga lembaga IWO, namun Semara Duran juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Secara ikhlas Saya memohon maaf kepada Saudaraku Agus Lamahoda beserta Keluarga besar, Pemred Teras.ntt.Com dan jajarannya, Lembaga IWO NTT dan seluruh Indonesia, maupun semua rekan-rekan Wartawan dimana pun.

Baca Juga: Naas, Liput Proyek PKM Lamabunga, Wartawan Alami Kekerasan

Saya menyesal telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan ini.

Saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi,”ujar Semara Duran, polos.

Permohonan maaf ini pun disambut hangat korban Agus Lamahoda.

Dan, bersedia mencabut laporan polisinya.

“Iyah, tentunya sebagai orang Lamaholot, Saya menerima permohonan maaf dan damai ini.

Apalagi, sebelumnya juga keluarga Semara Duran sudah beberapa kali datang secara kekeluargaan meminta maaf dan mau berdamai.

Terima kasih banyak kepada Kapolres Flores Timur dan jajarannya, yang telah memfasilitasi upaya damai ini,”pungkas Agus Lamahoda.

Baca Juga: Shigeo Tokuda Kaget Dijuluki ‘Kakek Sugiono’ Oleh Netizen Indonesia

Sementara itu, Pemred Teras.ntt.Com, Thomas Duran dalam keterangannya, menyatakan dengan adanya permohonan maaf dari pihak Semara Duran, maka laporan polisi dari Agus Lamahoda, selaku Wartawan Teras.ntt.Com-Flores Timur secara resmi dicabut.

Pihaknya, kata Thomas Duran, berharap proses hukum yang telah dijalani oleh pelaku, yakni 6 hari kurungan di sel Polres Flotim, bisa membawa efek jerah.

Sekaligus, memberi pelajaran berharga bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dikatakannya, peristiwa ini patut menjadi catatan penting bagi siapapun di Flotim, bahwa Media dan Wartawan memiliki peran kontrol sosial yang mesti dihargai.

“Siapapun, tidak boleh mengganggap remeh kerja Wartawan di lapangan, apalagi sampai bertindak kasar.

Bahkan, memukul atau menganiaya,”imbuhnya, lagi.

Baca Juga: PGRI Flotim Tancap Gas ke Wotan Ulumado, Doan Lolan Terpilih

Ketua IWO NTT, Giran Bere, yang ikut hadir dan menyaksikan proses damai ini, menyatakan langkah perdamaian kedua belah pihak adalah hal yang sangat positip.

Sekaligus, menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Khususnya, pihak pelaku bahwa Wartawan pun dilindungi hukum.

“Sehingga apa yang terjadi hari ini adalah bukti bahwa siapapun, yang bertindak melanggar hukum kepada Wartawan, pasti diproses hukum.

Olehnya, marilah Kita saling menghargai,”katanya.

Pihaknya, sambung Giran Bere, Wartawan Harian Kompas-NTT, yang kini dipercaya menjadi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT, bahkan ikut terus memantau proses hukum kasus ini sejak awal.

“Memang, kemarin sejak awal kasus ini mencuat, Kami rencananya beraudiens dengan Kapolda NTT, untuk pastikan proses hukumnya terus berjalan.

Baca Juga: Megawati dan JK Diprediksi Bertarung, Politikus PDIP: Apa Sih yang Tak Mungkin

Tapi, dengan adanya proses damai hari ini dimediasi Bapak Kapolres Flotim, setelah proses hukumnya berjalan dan pelaku telah jalani masa tahanan 6 hari, maka prosesnya selesai.

Untuk itu, Kami mengapresiasi langkah bijak Kapolres Flotim ini.

Prinsipnya, masalah ini bisa berakhir damai,”pungkas, serius.

Pada bagian lainnya, Aloysius Kene Masan, yang mewakili Keluarga besar Semara Duran Kleden, juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi positif kepada Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, atas mediasi damainya.

Juga secara ikhlas hati memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Agus Lamahoda dan Keluarga, serta Pemred Teras.ntt.Com dan jajarannya, atas perbuatan kekerasan yang dilakukan Semara Duran,Cs.

“Kami pada tempat ini secara rendah hati dan tulus memohon maaf.

Serta terima kasih banyak atas kesediaan dari pihak korban untuk menerima upaya damai ini.

Tentunya, Kami berjanji untuk tidak mengulangi lagi kesalahan ini.

Dan, dengan adanya peristiwa ini, antara pelaku dan korban bisa menjalin hubungan yang lebih baik lagi kedepannya sebagai satu keluarga,”tukasnya, merendah.

Baca Juga: Puskesmas Penkase-Oeleta Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Alo Kene, yang juga mantan Ketua KPUD Flotim ini pun berharap, kedepannya tali silahturahmi antar kedua belah pihak terus terjalin dengan baik.

Proses mediasi damai yang dipandu salah satu aktivis muda Flotim-Kupang, Rudi Tokan ini berjalan lancar hampir satu jam di ruang sidang Polres Flotim.

Dan, disudahi dengan foto bersama kedua belah pihak, mengapiti Kapolres Flotim, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa. Salam..

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan