Pemkot Gelar Rapat Bersama Forkopimda, Ini yang Dibahas

  • Bagikan
Foto : ISTIMEWA

KUPANG, DELEGASI.COM– Pemerintah Kota Kupang  (Pemkot) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, dimana Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah darurat Covid-19 karena tren kasus yang terus meningkat setiap hari.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Kupang, pada Jumat tanggal 5 Februari 2021, tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kupang, sebanyak 2.915 kasus.

BACA JUGA:

 Nasib Guru Honor, Nomor Satu Perjuangan PGRI Flotim

Animo Werving Catam TNI-AD 2021 di Flotim-Lembata, Diapresiasi Dandim Letkol.Ciz Imanda

Pasien yang masih dirawat di rumah sakit maupun sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.717 orang.

Menyikapi situasi darurat Covid-19, di mana infeksi dan risiko penularan terus meningkat, maka Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan, dan akan di koordinir oleh Camat dan Kapolsek.

Hal ini dibahas Pemerintah Kota Kupang pada saat menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (CC) Kota Kupang untuk mengkaji kebijakan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Kupang.

Foto : Istimewa

 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.IK, Dandim 1604/Kupang, Letkol. Arh. Abraham Kalelo, S.Sos, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si.

Hadir pula Para Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, para Kapolsek dan Danramil serta Para Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, sedangkan para Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa mengikuti jalannya rapat melalui zoom meeting

BACA JUGA: Elegant, PKM Lamabunga Tuntas 100 Persen dan Sudah di-PHO

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (6/2) tersebut, membahas salah satu agenda untuk menindaklanjuti dan merespons arahan-arahan teknis Gubernur NTT dalam rapat koordinasi senada bersama Forkopimda tingkat Provinsi pada Jumat (5/2) lalu.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan petunjuk teknis terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro serta pemberlakuan sanksi kepada individu maupun pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Kupang menyampaikan, rumusan dan juknis yang dapat menjadi strategi pemerintah Kota Kupang.

BACA JUGA: Simak Hasil Rapat Gubernur VBL Bersama Forkopimda

Wakil Walikota menjelaskan, hal-hal yang berhubungan dengan tracing dan testing harus sesuai dengan ketentuan WHO di mana pemeriksaan PCR 1/1000 penduduk dalam seminggu. Kota Kupang memiliki jumlah penduduk sebanyak 446.193 jiwa maka dalam seminggu idealnya dapat melakukan sebanyak 400-500 testing.

Oleh karena itu, dr. Hermanus Man, mengatakan, Pemkot perlu melakukan penguatan kapasitas testing melalui pengadaan Lab BM-PCR, juga penambahan sumber daya baik tenaga kesehatan, tenaga laboratorium, fasilitas dan biaya yang mendukung kapasitas tracing dan testing nantinya.

Wakil Walikota berharap Pemkot dapat melaksanakan skrining secara masif di 6 Kecamatan dengan target 10 ribu orang sehingga sekitar 80 persen kasus dapat terdeteksi.

Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Kupang juga menjelaskan tugas masing-masing komponen di Kecamatan hingga tingkat RT dan RW dalam memantau pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

BACA JUGA: Dandim Letkol. Ciz Imanda: Siap Kawal Distribusi Vaksin Sinovac ke Puskesmas

Kepada para Camat, terkait pemantauan isolasi mandiri, Wakil Walikota meminta agar terus melakukan fungsi pengorganisasian serta berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri melalui para Bhabinsa, Kepala Puskesmas serta Lurah di wilayahnya masing-masing, paling lambat dimulai hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 depan.

Wakil Wali Kota meminta masukan para peserta rapat khususnya Forkopimda agar finalisasi draft dapat dilakukan untuk diusulkan kepada Gubernur NTT. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara baik ditingkat kota terlebih dahulu. Nantinya dasar dari surat edaran ini akan menjadi bagian penting bagi penyusunan rencana anggaran penanganan darurat dan refocussing seluruh anggaran Pemerintah Kota.

Wakil Walikota mengaku sangat prihatin karena jumlah pasien suspek virus corona di Kota Kupang terus saja meningkat dari hari ke hari, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen. Bahkan dikatakannya, tingkat kematian covid-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara itu kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.

“Sementara kondisi rumah sakit kita saat ini kaitannya dengan Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur rumah sakit di kota kupang sudah lebih dari 100 persen, artinya sudah tidak ada lagi tempat tidur yang kosong,” kata Wakil Wali Kota Kupang 2 periode ini.

Untuk itu, kata dr. Herman Man, berdasarkan empat faktor ini maka sesuai arahan-arahan teknis dari pemerintah yang lebih tinggi, maka Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.

BACA JUGA: Kudeta, Militer Myanmar Blokir Facebook dan WhatsApp

Wakil Walikota menegaskan, dasar hukum pertemuan hari ini ada 3, yaitu Pedoman Nasional Presiden Jokowi tentang Pembatasan Kegiatan Tingkat Mikro kemudian Telegram Kapolri tentang PPKM Skala Mikro dan Arahan Gubernur NTT dalam Rakor pada tanggal 5 Februari 2021 lalu yang meminta Wakil Wali Kota Kupang menjabarkan pedoman dan arahan pimpinan tersebut bagi Kota Kupang.

“Itulah sebabnya beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sebuah konsep tentang one in two, artinya satu titik harus diawasi oleh dua institusi yaitu gugus tugas kelurahan dan tim isolasi mandiri,” ungkapnya.

Dikatakan, sementara menyangkut tugas dan fungsi para camat yaitu, Melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian 5M dan 3T, dalam wilayah kecamatannya masing-masing, serta mengusulkan PSBK dalam wilayah masing-masing bila memenuhi syarat, juga melakukan supervisi di lapangan terhadap 5M dan 3T serta melaporkan seluruh aktivitas kepada gugus tugas tingkat Kota Kupang.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), dalam Wilayah RT/ RW atau kelurahan, yaitu berupa pemberlakuan jam malam yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita. “Juga mengaktifkan siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi,” kata dr. Herman Man.

Wakil Walikota menjelaskan persyaratan untuk menerapkan PSBK ditentukan dengan beberapa faktor yaitu, setiap hari ada kasus baru, setiap hari ada kematian karena covid-19 dan jumlah kontak lebih dari 50 persen dari penduduk wilayah setempat.

//delegasi (AT/hms)

Komentar ANDA?

  • Bagikan