KUPANG, DELEGASI.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan pengacara, Antonius Ali sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu pada sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu di PN Kupang.
Usai tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menggelar ekspose saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Ali Antonius langsung digiring ke sel tahanan Polda NTT untuk menjalani masa tahanan.
Pengcara Ali Antonius disebut-sebut sebagai aktor intelektual keterangan palsu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan penetapan Ali Antonius sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan tiga alat bukti.
Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk.
“Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk,” kata Abdul kepada wartawan, Kamis 17 Februari sore.
Hal itu terungkap setelah merekonstruksi pertemuan di rumah jabatan Bupati Mabar, 15 Januari lalu di Kantor Kejati NTT, Kamis 18 Februari 2021. Hasil rekonstruksi tersebut, tim penyidik menyimpulkan AA sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu HF dan ZD.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan ZD dan HF serta saksi Paulus Jelamu, Fery Adu, kuasa hukum Mantan Bupati Mabar, Ali Antonius dan Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula (peran pengganti).
Sementara Gusti dula tidak mengikuti rekonstruksi karena sedang menjalani perawatan, setelah dinyatakan reaktif Covid-19 hasil rapid antigen.
“Dalam rekonstruksi tersebut Agustinus Ch. Dula telah memberikan kuasa terhadap orang pengganti, karena beliau sekarang terkonfirmasi positif melalui tes rapid antigen. Agustinus Ch. Dula setelah hasil reaktif, maka akan diisolasi di sini dan menuggu hasil PCR-nya keluar,” kata Abdul kepada wartawan.
Dalam rekonstruksi itu terkuak, para tersangka diminta datang ke Rumah Jabatan Bupati Mabar dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menjadi, saksi dalam sidang praperadilan mantan Bupati Mabar.
“Saya dihubungi Bupati untuk datang ke Rujab Bupati pada 15 Januari 2021. Di sana saya diminta untuk tandatangan surat pernyataan bersedia menjadi saksi di praperadilan,” kata tersangka Fransiskus Harun dalam rekontruksi itu.
Hal serupa disampaikan tersangka Zulkarnaen Djuje, dirinya datang terakhir dan diminta untuk tanda tangan pernyataan itu.
“Saya datang terakhir, saya baca surat pernyataan dan langsung saya tanda tangan,” katanya.
Berbeda dengan Ali Antonius, kuasa hukum Gusti Dula yang menyebut dirinya meragukan posisi HF dan ZD sebagai saksi.
“Konsep surat pernyataan belum selesai. Saya masih klarifikasi tentang hal yang sama. Benar bapak berdua melihat saat pengukuran lahan itu. Dia mengaku ada saat itu, bahkan yang bawa perhau motor adalah adiknya,” kata Antonius
Keterangan yang berbeda itu, sehingga penyidik Kejati NTT meminta ketiga untuk menuliskan rekonstruksi versi masing-masing di kertas HVS untuk dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dikatakan Abdul, setelah melakukan rekontruksi, bersama tim melakukan ekspos dengan suara bulat, menyatakan AA ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang ada.
//delegasi(agusT)