LARANTUKA-DELEGASI.COM–Sergapan berita Aksinews.Com yang melansir pernyataan Laywer PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, Ipi Daton,SH saat Jumpa Pers, Jumad, 19/02/2021, bahwa Dirinya pernah didatangi Lawyer lama Debitur Richardus Ricky Leo, untuk antar uang Rp. 25 juta, namun ditolak dan diminta untuk bawa kembali, mendapat tanggapan keras dari Ris Ara Kian,SH, selaku Lawyer lama Richardus Ricky Leo.
Meski tak menyebut terang namanya, namun Ris Ara Kian, merasa dirugikan dalam pernyataan dan pemberitaan tersebut, yang mengait-ngaitkan dengan Lawyer Lama Richardus Ricky Leo.
“Terus terang, Saya merasa ikut dirugikan akibat pernyataan dan pemberitaan itu, karena menyebut Lawyer lama tanpa mengklarifikasikan ke Saya.
Baca Juga:
Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim
KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur
OJK NTT Minta BPR Larantuka Selesaikan Masalah Debitur Dengan Baik
Saya perlu tegaskan, tidak pernah ada uang Rp.25 juta yang Saya antar ke Ipi Daton, selaku Lawyer PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
Itu tidak benar. Apalagi, dikait-kaitkan dengan upaya penyuapan, segala.
Memangnya, ada uang Rp.25 juta itu. Uang siapa dan dari mana?
Saya selama bela Klien Richardus Ricky Leo tak pernah dikasih uang Rp.25 juta, apalagi untuk Ipi Daton,”pungkasnya, seru, saat ditemui Media, di rumahnya, Minggu, 21/02/2021, Sore.
Dikatakannya, kalau bertemu Ipi Daton di rumahnya, memang pernah tetapi bukan untuk antar uang Rp.25 juta sebagai penyuapan.
“Iyah, kalau ketemu dan bicara di rumah Ipi Daton sih pernah, tapi bukan untuk penyuapan, sesuai versi yang dikembangkan,”tandasnya.
Ia menambahkan, sedangkan dirinya tak pernah dikasih uang Rp. 25 juta oleh kliennya.
Sementara, terkait bertemu di Pengadilan Negeri Larantuka, pun dalam rangka ruang mediasi.
“Nah, hal ini wajar.sebagai Lawyer Debitur, hak saya coba lakukan negosiasi terkait pembayaran Debitur.
Dimana Debitur pernah memberikan uang Rp.20 juta ke Saya, dan uang ada, untuk kemudian Saya konfirmasikan ke Ketua PN Larantuka dan Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, dengan maksud, dengan menyetor Rp.20 juta ini, bisa memediasi pengajuan Rescedule pinjaman Debitur ke pihak PT. BPR Larantuka.
Namun, PT. BPR Larantuka, melalui Kuasa Hukumnya Ipi Daton,SH menolak uang Rp. 20 juta itu dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, karena sesuai kesepakatan Rp.100 juta.
Karena ditolak, maka uang Rp.20 juta itu, Saya kembalikan ke Debitur, Ibu Lilis Keraf.
Sehingga kalau bertemu dengan Ipi Daton terkait uang Rp.25 juta itu tidak pernah ada, karena uang untuk itu tak pernah dikasih ke Saya,”tohoknya, serius.
Ia bahkan membeberkan, justru Kliennya saat itu, selalu menunjukkan itikad baiknya untuk penuhi kewajiban membayar sesuai kemampuan.
“Patut diketahui, kewajiban seorang Nasabah itu membayar.
Nah, yang Saya tahu, pernah Kliennya pun memperlihatkan itikad baik dan kewajibannya, pernah membayar keterlambatannya, dengan untuk menyetor uang Rp.5 juta ke PT. BPR Larantuka, saat bawa uang itu, pihak Bank malah minta untuk disimpan di bagian Pendebetan.
Namun, tak dijelaskan untuk apa? Apakah untuk bayar cicilan atau pelunasan, atau apa, pun tak pernah diinformasikan dengan tuntas.
Karena tidak ada kesepakatan, sehingga batal.
Disini, sebagai seorang profesional, Kuasa Hukum, Saya hati-hati.
Apalagi, di Bank itu berlaku yang namanya Bunga Berjalan.
Sehingga disini, Saya tidak mau Klien Saya dirugikan.
Dimana uang ini dihitung sebagai bunga berjalan akibat keterlambatan.
Nah, karena tak ada kesepakatan, uang ini Kami tidak serahkan, minta dikembalkan ke Ibu Lilis,”sergap, tajam.
Pihaknya, lebih jauh sebut Ris Ara Kian, merasa aneh tindakan Bank ini.
Bahkan, sedikit dikecewakan Bank, setelah itu, PT. BPR Larantuka melalui Kuasa Hukumnya, Ipi Daton,SH, langsung mengajukan Surat Peringatan kedua atau ketiga terkait pemasangan Papan Pengawasan, Sita Jaminan itu.
“Padahal, Kliennya punya itikad baik untuk membayar, bukan tak.mau bayar. Tentunya, sesuai kemampuannya.
Nah, Kita juga tahu Regulasi Perbankan, jika Debitur keterlambatan membayarnya lebih dari 3 bulan, maka Bank wajib lakukan Rescedule.
Dan, ini sudah Kami ajukan berulang-ulang melalui surat, namun tak disetujui Bank terhadap permintaan Rescedule yang Kami ajukan.
Selain itu juga, Semua kita paham, bahwa Aturan Perbankan juga mewajibkan Bank untuk tidak boleh menolak setiap Nasabah yang membayar.
Sehingga pijakan aturan mana yang dipakai pun, tidak pernah jelas,”sambarnya, lagi dengan nada tinggi.
Pada bagian lainnya, ada juga kesepakatan Kreditur dan Debitur, untuk bayar diatas satu tahun dengan strategi pelunasan.
“Nah, masalahnya, ketika kontrak perjanjian berjalan, sekitar 3 bulan, Kuasa Hukum BPR Larantuka ajukan Somasi/Peringatan kepada Debitur.
Nah, Kami pun tetap beritikad baik membayar, sambil menunggu sikap pihak Bank, sesuai kesepakatan itu.
Tapi, dalam perjalanan tiba-tiba Kuasa Hukum Ipi Daton,SH langsung ajukan sita lelang barang milik Nasabah/Debitur, itu yang menjadi titik soalnya, sampai sekarang,”bebernya, menukik, sembari mempertanyakan kepada PT. BPR Larantuka, kriteria mana yang dipakai atas status Debitur/Nasabah Richardus Ricky Leo.
“Ini harus diperjelaskan Bank kepada Debitur dan Nasabah.
Saya tantang Bank untuk berani buka kriteria mana yang dipakai untuk ajukan sita lelang aset barang itu.
Apakah Kurang Lancar, Diragukan atau Macet.
Bank jangan sembunyikan itu.
Lalu, sengaja lempar bola panas Rp.25 juta untuk pojokan Saya dan Klien Saya/Debitur,”timpalnya, lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. BPR Larantuka, Ipi Daton, SH, Senin, 22/02/2021, Pagi, saat diminta klarifikasi terkait pernyataannya bahwa Pengacara Lama Richardus Ricky Leo pernah antar uang Rp. 25 juta, namun ditolak, kepada Delegasi.Com, menyatakan, “Kata penyuapan tidak pernah ada. Yang Saya sampaikan adalah, Saya pernah didatangi Pengacara Lama Debitur mengantar uang sekitar Rp.25 juta, di Rumah Saya.
Uang itu diperlihatkan ke Saya.
Saya bilang ke Dia, silahkan bawa uang itu kembali kepada yang bersangkutan, untuk disimpan di Rekening jo.
Dan, Saat Dia antar uang ke rumah itu, ada juga Saksi.
Kami tidak duduk lama, karena saya tolak. Dia juga balik. Kejadian itu sebelum Natal tahun 2020,”sebut menjawab Wartawan.
Ia lanjutkan, saat itu Pengacara Lama tersebut, tidak lama langsung pamitan.
“Dia diantar ke rumah Saya, dan Kami duduk di Lopo samping rumah Saya.
Jadi, uang itu yang diantar itu diberikan ke Saya, Saya tanya, uang ini untuk apa? Dia jawab, Abang atur saja kah.
Saya jawab, Atur?? Atur Apa? Kalau cara seperti ini, Saya tolak. Lebih baik uang ini dikembalikan kepada yang bersangkutan,”tambah Ipi Daton.
Saat disergap lagi dengan pertanyaan, tetapi pihak Pengacara lama Debitur bersikeras.membantah tidak pernah ada uang Rp.25 juta itu, Ipi Daton, lagi-lagi menangkis, “Alllah..Dia ke rumah Sore, Ada bawa dengan uang perlihatkan dan kasih ke Saya.
Tapi, Saya bilang, maaf. Sebaiknya uang ini kasih kembali kepada yang bersangkutan.
Saya tidak bisa menerima,”.
Sedangkan, Ris Ara Kian,SH saat dikonfirmasi balik, menegaskan, tidak pernah ada uang Rp.25 juta itu.
“Debitur tak pernah kasih pegang uang itu. Saya juga tidak pernah bawa uang ke rumah Pak Ipi Daton. Dan, perlihatkan ke Dia.
Wong, Debitur saja tidak pernah kasih pegang uang, lalu bagaimana mungkin, Saya bisa bawa uang itu ke Pak Ipi Daton, dan perlihatkan ke Dia.
Jadi lucu bro, statemennya Pak Ipi,”gocek Ris, Advokat Muda yang cerdas, berani bicara lantang dan semangat, itu.
Ia malah anjurkan Delegasi.Com pertanyakan ke Ipi Daton, bentuk uangnya seperti apa? Apakah pecahan Rp.100 ribu, Rp.50 ribu atau Rp. 20 ribuan.
Di tempat terpisah, Debitur, melalui Lilis Keraf juga sampaikan, tak pernah kasih pegang Rp.25 juta ke Pengacara Lama, diantar ke Ipi Daton.
“Tidak pernah ada itu. Untuk apa kasih Dia,”ujarnya singkat saja.
Keduanya, Ris Ara Kian dan Lilis pun, sampaikan rasa kesalnya terhadap Media yang sepihak menulis, lalu diposting banyak pihak, termasuk dikomentari staf Bank.
Ini jelas merugikan Kami. Sehingga Kami akan tempuh proses hukum,”ujar Lilis, tenang dan dingin.
(Delegasi.Com/BBO)