LARANTUKA-DELEGASI.COM–Nasib kurang beruntung Nasabah/Debitur dan keluarga yang merasa pernah dikecewakan oleh Manajemen PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, pimpinan Monica Irene Fernandez,S.Sos, kembali terkuak pasca investigasi yang terus didalami Media, hampir sepekan ini kepada satu dua pihak yang berhasil ditemui.
Misalnya, salah seorang mantan Guru, yang enggan ditulis namanya, pernah meminjam di PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, beberapa tahun lalu sejumlah uang untuk usahanya, dengan jaminan Sertifikat Gaji Guru miliknya.
Baca Juga:
Lelang Agunan Debitur Belum Jatuh Tempo, PT.BPR Larantuka Diadukan ke DPRD Flotim
Jalan Tengah, Kisruh Plang Jaminan PT. BPR Bina Usaha Dana Vs Debitur Ricky Leo Menggugat
Disebutkan, saat dalam masa angsuran berjalan, Debitur tersebut diberhentikan dari tugasnya sebagai guru, sehingga sisa angsuran sekitar Rp.5 juta, sulit dipenuhi.
“Iyah, Saya sebagai Nasabah, pinjam uang untuk usaha, jaminannya sertifikat gaji.
Dalam perjalanan, Saya diberhentikan dari Guru, akhirnya angsuran sekitar Rp.5 juta lagi, Saya sulit sanggupi.
Lalu, datanglah Staf BPR Bina Usaha Dana Larantuka untuk tagih terus.
Saya ceritrakan kondisi yang ada dan minta keringanan agar usaha Saya bisa terus jalan, lalu disarankan yang penting cari uang untuk lunasi, baru diberikan keringanan.
Akhirnya, Saya cari pinjam lagi untuk tutupi sisa kredit Rp. 5 juta itu.
Tapi, sayangnya setelah itu BPR Bina Usaha Dana menolak memberikan keringanan buat Saya, sehingga Kios Saya tutup sampai saat ini,”beber mantan guru tersebut, yang tetap enggan identitasnya ditulis.
Kepada Media, Dia merasa dikecewakan manajemen BPR Bina Usaha Dana Larantuka, karena tak menepati janjinya untuk membantu usahanya.
“Ini Kami rasa kecewa dan tidak adil. Utang Saya kan tidak banyak juga, Saya minta keringanan cicilan, tapi disuruh lunasi, padahal Saya sedang kehilangan pekerjaan. Sehingga sulit penuhi angsuran itu.
Kenapa BPR Bina Usaha Dana yang adalah milik masyarakat dan Pemda Flotim, untuk bantu masyarakat, tapi cara kerjanya seperti itu.
Padahal, dari informasi yang Kami dapat, bisa jadi Staf BPR Larantuka juga punya pinjaman di BPR BUD Larantuka, serta para pejabat juga ikut pinjam besar,”ujarnya penuh tanda tanya, saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.
Lain dengan kisah mantan guru ini, ada satu kejadian menarik tapi aneh, yang dialami keluarga salah satu nasabah yang sudah meninggal dunia tahun 2017, silam.
Dimana, keluarga Nasabah/Almahrumah (ELO) ini, yakni Adik kandungnya, diminta untuk menanggung beban utang asuransi yang ditinggalkan oleh Almahrumah, karena sesuai penjelasan Manajemen BPR Bina Usaha Dana Larantuka, belum disetorkan beberapa bulan oleh Debitur/Almahrumah.
Pihak BPR Bina Usaha Dana Larantuka, pun lantas mendatangi rumah Almahrumah, di Kompleks Depan Rutan Larantuka, yang ditempati Adik kandungnya, lalu memintanya untuk menandatangani surat pernyataan melanjutkan sisa setoran Premi angsuran itu.
“Benar, BPR BUD Larantuka, datang ke rumah, minta Saya tanda tangan Surat Pernyataan melanjutkan setoran premi Kakak Saya ke Asuransi, tapi Saya tidak mau dengan alasan tidak mengerti maksud surat pernyataan itu.
Apalagi, urusan itu kan secara aturan Bank, tidak ada hubungan dengan Saya. Kalau itu benar utang setoran Premi Asuransinya, yah itu kan urusannya.
Lagian, Saya kan bukan Nasabah BPR Bina Usaha Dana Larantuka juga.
Akhirnya, Saya bilang sudahlah, biar uang asuransi kematian Kakak Saya hilang juga baik, asal uang Simpanan Pokok dan Jaminan Sertifikat tanah dikasih pulang.
Sehingga simpanan pokok sekitar Rp. 8 juta dan Sertifikat Tanah milik Almahrumah bisa dikembalikan,”terang Ama Lega, Adik Kandung Almahrumah, saat ditemui awak Media, belum lama ini.
Pihaknya, sebut Lega, sempat khawatir dengan sertifikat tanah itu, jangan-jangan jadi tebusan utang setoran Premi Asuransi Almahrumah.
Namun, untungnya ada beberapa sahabatnya yang datang memberikan pertolongan.
Pasalnya, sambung Dia, dirinya sama sekali tidak paham urusan yang satu ini.
Meski demikian, kepada Media, Lega kisahkan kalau kejadian ini sangat tidak mengenakan baginya dan menjadi pengalaman berharga untuknya ketika berurusan dengan manajemen PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
“Iyah, Saya hanya pikir yang penting Sertifikat Tanah dan Rumah Kakak Saya bisa selamat.
Asuransi kematian Almahrumah itu tidak ada juga, baik,”tohoknya, dan membenarkan saat kematian Kakaknya itu, tak ada santunan apapun dari PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka.
Hal ini ikut dibenarkan salah seorang teman dekat Ama Lega, yang ikut memback up semua urusan ini ke PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka sampai tuntas, dimana Simpanan Pokok Rp. 8 juta dan jaminan Sertifikat Tanah Almahrumah dikembalikan manajemen BPR Larantuka.
“Betul, Saya yang bantu semua urusan Ama Lega dengan PT.BPR BUD Larantuka, sampai beres,”pungkas Mikael, tersenyum.
Ia bahkan, siap memberikan testimoninya kalau diperlukan nanti.
Sementara itu, Direktur Umum PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Monica Irene Fernandez, S.Sos yang dimintai penjelasannya tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan Nasabah/Debitur mantan Guru, juga keluarga Almahrumah Nasabah/Debitur (ELO) ini, melalui sambungan kontak Whatshap, namun masih enggan berkomentar.
Dirut Irene Fernandez tak memberikan jawaban apapun, terkait pertanyaan Media.
Demikian pula, dengan jalan tengah kisruh BPR BUD Larantuka versus Debitur Ricky Leo, sebagaimana yang diulas dengan sangat bernas oleh Dosen dan Analis Perbankan, Agustinus Philipus Peppy Fernandez, S.E, M.Ec.Dev, yang dirilis Media, kemarin.
Saat dimintai tanggapannya, Dirut BPR BUD, Irene Fernandez pun lebih memilih bungkam. Ada apa yah?
(Delegasi.Com/BBO)