SOE, DELEGASI.COM – FN (14) bersama adik sepupunya MT(9) disekap dan diperkosa oleh DB di rumahnya, Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin Kabupaten TTS. Keduanya korban yang masih dibawah umur itu disekap selama 4 hari oleh DB sejak Senin(26/4/2021 sampi Jumat (28/4/2021).
Keluarga Korban melapor kasus penyekapan dan pemerkosaan ke Polres TT.
Dilansir Pos Kupang.com, korban penyekapan dan Pemerkosaan FEN (14) yang ditemui Rabu (5/5) di kantor Yayasan Sanggar Suara Perempuan ( YSSP)) di SoE menceritakan kronologi lengkap kisah tragis yang dialami ia dan adik sepupunya, MT.
Peristiwa Penyekapan dan pemerkosaa ini terjadi pada Senin (26/4/2021) sore. FEN dan MT keluar dari rumahnya di Desa Oni, Kecamatan Kualin sekitar pukul 17.30 WITA ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.
Mendapat penolakan, pelaku marah dan mengeluarkan sebilah pisau lalu mengancam kedua korban untuk ikut bersamanya jika tidak ingin dibunuh.
“Kami sudah diperjalanan pulang ketemu pelaku. Pelaku ajak kami ikut dia ke rumahnya tapi kami tolak. Terus pelaku kasih keluar pisau dan ancam mau bunuh kami jika tidak ikut. Akhirnya kami ikut naik pelaku ke rumahnya di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin,” kisah FEN
Setelah berjalan kaki kurang lebih 30 menit, korban tiba di rumah pelaku. Sesampainya di sana pelaku langsung menyekap korban di dalam sebuah kamar.
Dengan menggunakan sebilah pisau, pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika tidak mau melayani napsu bejatnya.
Baca Juga: Senyum Sumringah Balita Josh Rehan, Korban Selamat Badai Bencana Dipelukan Menteri I Putu Bintang
Baca Juga: Datang Bertamu, Oknum Anggota DPRD TTS Remas Payudara Ibu Rumah Tangga
Awalnya pelaku hendak memperkosa MT, Namun dihalangi FEN. FEN tak tegah jika adik sepupunya tersebut diperkosa oleh pelaku.
Dirinya meminta pelaku untuk tidak memperkosa adiknya karena adiknya masih kecil dan masih sekolah. FEN sendiri diketahui sudah putus sekolah di tingkat SD karena harus mengikuti kedua orang tuanya ke Malaysia.
Di bawah ancaman pisau, korban terpaksa melayani napsu pelaku pelaku.
“Saya kasihan adik saya. Dia masih kecil, masih sekolah juga makanya saya minta pelaku jangan sentuh dia, biar saya saja. Karena takut akan dibunuh akhirnya saya terpaksa melayani dia,” ujarnya.
Selama disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali yaitu pada Senin (26/4/2021) malam, Selasa (27/4/2021) malam dan Rabu (28/4/2021) malam.
Selama disekap, kedua korban hanya diberikan makan sekali sehari. Selain itu, kedua korban juga hanya diperbolehkan keluar dari kamar pada malam hari. Itu pun hanya ke kamar WC.
Pelaku juga selalu mengawasi kedua korban ketika pergi ke kamar mandir.
“Selama disekap kami hanya berada di dalam kamar. Mau ke kamar WC itu hanya bisa malam hari dan itu dijaga pelaku dengan menggunakan pisau,” ujarnya.
Jumat (30/4/2021) pagi sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku akhirnya membebaskan kedua korban. pelaku menyuruh kedua korban untuk pulang ke rumahnya.
Sebelum membiarkan korban pulang, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Selain itu pelaku juga akan membunuh keluarga korban jika korban berani melaporkan kejadian tersebut.
Dalam keadaan takut, kedua korban berjalan dalam kegelapan menuju jalan raya. Karena takut pulang ke rumah, kedua korban menumpang mobil truk menuju ke Kupang dan turun di Oesapa.
Kedua korban hendak pergi ke rumah keluarganya di labat namun tak jadi dilakukan karena kehabisan uang. Keduanya lalu kembali menumpang bus kembali ke Kualin.
Keduanya akhirnya tiba di rumah pada Jumat malam.