LARANTUKA, DELEGSI.COM – Bupati Flores Timur, Anton Hadjon mengeluarkan surat edaran nomor Satgas.Covid/16/FLT/2021 tentang pengendalian transportasi dan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama masa idul fitri 1442 Hijriah di wilayah Flores Timur.
Surat edaran itu guna menindaklanjuti peraturan menteri perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan surat edaran satuan tugas penanganan Covid- 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Jangan Salah Ya…,,,Ternyata Ini Manfaat Kopi untuk Organ Hati
Baca Juga: Polres Flotim Gelar Pasukan Amankan Idul Fitri 1442 H
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi,” ujar Bupati dalam suratnya. Pengendalian/pembatasan, dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib memiliki print out surat izi perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk sebagal persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut, bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, anggota TNI dan POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilen kapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identit is diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah setempat yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
“Surat izin perjalanan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.
“Setiap orang yang melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Flores Timur dilakukan pemeriksaaan sesuai dengan protokol kesehatan dengan keterangan negatif Covid-19 dengan tes R-PCR/Rapid test antigen yang dilakukan di pintu kedatangan/pintu masuk wilayah Kabupaten Flores Timur dan di pos-pos pengamanan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi pelanggaran terhadap surat edaran ini berupa, pengendara akan diperintahkan kembali ke tempat asal perjalanan, dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi perusahaan angkut umum yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
//delegasi(pk)