Pemprov NTT Larang Mudik Bagi ASN dan Akan Ditindak Bagi Yang Melanggar

  • Bagikan
delegasi.com
Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu//Foto Istimewa

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  telaah mengeluarkan surat  edaran yang melarang mudik bagi ASN. Jika melanggar pemprov akan   menindak tegas terhadap pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan liburan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

“Pasti ada tindakan tegas terhadap pejabat dan ASN yang secara diam-diam berlibur keluar Kota Kupang dalam masa liburan ini,” kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Ahad.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur untuk melarang pejabat dan ASN libur atau cuti selama masa liburan Lebaran.

Menurut dia, larangan berliburan bagi pejabat dan ASN di provinsi berbasis kepulauan ini sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

“Kasus COVID-19 di NTT terus meningkat sehingga perlu upaya pengendalian dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar kota bagi warga Provinsi NTT selama masa liburan ini,” katanya menegaskan.

Tim medis Rumah Sakit Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang mengevakuasi seorang pasien COVID-19 yang meninggal dunia pada Rabu (13/1/2021). (ANTARA/HO- istimewa)

 

Baca Juga : Lonjakan Kasus COVID-19 di NTT Bertambah 76 Orang , Total 16.351 Orang

Baca Juga : Bupati Flotim Keluarkan Surat Edaran Larangan Keluar Daerah dan Mudik

Menurut dia, kasus COVID-19 yang terjadi sebelumnya di provinsi berbasis kepulauan ini meningkat setelah liburan panjang selesai.

Marius Ardu Jelamu menyebutkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT hingga Sabtu (8/5) mencapai 16.420 orang dengan kasus kematian akibat paparan COVID-19 mencapai 427 orang sejak pandemi COVID-19 melanda daerah ini.

Ia berharap dukungan masyarakat untuk patuh terhadap imbauan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan keluar kota.

“Apabila kita sayang keluarga, harus kendalikan diri untuk tidak berpergian keluar kota sehingga tidak terpapar COVID-19,” katanya.

Pemerintah Provinsi NTT mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang melakukan penjagaan ketat di pintu masuk, kawasan Batu Putih, Kabupaten TTS untuk mengawasi warga yang ingin berwisata ke Soe yang memiliki banyak kawasan wisata alam.

//delegasi(ant)

Komentar ANDA?

  • Bagikan