Kasus Penembakan dan Penganiayaan di Naibonat Lebih dari Satu Pelaku

  • Bagikan
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM–Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung ungkap kemungkinan pelaku dalam Kasus Penembakan, penganiayaan  dan pengrusakan di Kelurahan Naibonat lebih dari satu pelaku.

“Untuk sementara polisi mengamankan satu orang pelaku inisial J (20). Namun diduga kalau pelaku lebih dari satu orang,” kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang.

Selain itu, pelaku yang diamankan saat ini masih melakukan pendalaman, tapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bersama pelaku J.

Disebutkan pula kalau saat itu para pelaku pesta minuman keras dan datang ke lokasi main billiard. Di lokasi tersebut ada perselisihan sehingga warga yang bermain billiard tidak terima.

Pelaku pulang dan datang lagi dengan lima orang rekannya menggunakan sepeda motor membawa senapan tumbuk dan menembak korban hingga korban terluka.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian tidak terima sehingga sempat mengeroyok dan mengejar pelaku cs.

Selain mengamankan J sebagai pelaku utama, Kapolres memastikan kalau pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku lainnya.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.

www.delegasi.com
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang saat jumpa pers //Foto: Pos kupang

 

“Kita amankan barang bukti sambil mencari para pelaku. Identitas para pelaku sudah jelas dan tinggal kita amankan,” tandas kapolres Kupang.

Kapolres juga menegaskan kalau insiden yang terjadi bukan perang suku atau kelompok.

 

Diberitakan sebelumnya, Alex Martins (46), warga RT 44/RW 18, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan anaknya Marthinus  Martins (18) mengalami luka setelah ditembak dan dianiaya sekelompok pemuda, Kamis (6/5/2021) malam.

Aksi kekerasan itu diduga dimotori J (20) sejumlah rekannya ini terjadi di RT 045/RW 018, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan barang di rumah korban dan sekitarnya.

Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/V/2021/ NTT/Polres Kupang tanggal 6 Mei 2021 oleh Teresa Fernandes (40).

Diperoleh informasi kalau kejadian ini bermula saat korban Alex Martins berada di lokasi kejadian didatangi John yang membawa senapan angin dan tanpa sebab langsung menembak Alex Martins.

Tembakan ini mengenai rusuk kiri korban hingga luka dan berdarah. Sambil menahan rasa sakit, korban bertanya kepada pelaku alasan menembak dirinya.

Bukannya memberikan penjelasan, pelaku malah langsung memukul korban hingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya kembali mendatangi lokasi kejadian namun korban sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Karena tidak mendapati korban, para pelaku langsung menuju rumah korban dengan membawa senapan angin, parang dan anak panah.

 

Saat kejadian tersebut, istri korban yang berada di tempat tersebut berteriak meminta tolong kepada Alex Martins dan anaknya Martinus Martins untuk menghentikan aksi para pelaku.

Namun para pelaku langsung melempar Martinus dengan batu dan mengenai lutut kirinya. Selang beberapa saat, warga yang mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut mulai datang hendak membantu korban.

Mengetahui warga mulai berdatangan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Keluarga korban kemudian ke Mapolres Kupang melaporkan kejadian tersebut.

Korban Alex dan Martinus kemudian dibawa ke rumah sakit untuk visum dan perawatan medis. Polisi pun sudah ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung //Foto: Pos Kupang

 

//delegasi(*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan