Jakarta, Delegasi.com – Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa politisi dan mantan politisi terkait kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.Ada yang da tang, tetapi ada yang mangkir dengan berbagai alasan. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa. Politisi Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus yang diduga sedang diangketkan oleh DPR.
Selain dia, Ketua DPR RI, Setya Novanto juga dipanggil oleh KPK, tetapi mangkit karena sakit.
Setelah maraton memeriksa sejumlah saksi, KPK belum juga mengumumkan siapa tersangka baru. Apakah KPK takut dan tersandera dengan aksi politik Pansus Hak Angket KPK? Demikian dirilis indonesiakoran.com (8/7/2017).
Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean meminta lembaga antirasuah itu tidak takut menetapkan tersangka baru perkara korupsi e-KTP, kendati terus ditekan DPR melalui Panitia Khusus Angket KPK.
Menurut dia, apabila dalam surat dakwaan disebutkan adanya pihak lain secara bersama-sama melakukan korupsi, artinya KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjutinya ke tahap penyelidikan baru.
“Kalau memang cukup bukti, ya jadi tersangka. Gampang saja. Kalau sudah disebutkan di dakwaan bersama-sama maka sudah ada indikasi,” kata Tumpa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Mantan pimpinan KPK lainnya, Taufiequrachman Ruki juga menyatakan hal sama. KPK tidak perlu ragu meningkatkan status seseorang ke penyidikan apabila bukti-bukti telah terpenuhi dan biarkan pengadilan yang memutuskan.
“Kalau memang sudah terbukti langsung saja ditingkatkan penyidikannya. Kita buktikan di pengadilan,” katanya.
Seluruh mantan pimpinan KPK mendukung penuh sikap KPK dalam menangani perkara korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 triliun, termasuk dalam menghadapi upaya pelemahan melalui panitia angket.//delegasi(ik/hermen)