KUPANG,DELEGASI.COM–Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik NTT melapor Akun Facebook Linda Nubatonis ke Mapolda NTT terkait postingan yang diduga telah melakukan provokasi SARA di grup Facebook ‘Nano Nano Ramai Rasanya’.
Pantauan Delegasi.com, rombongan Komda Pemuda Katolik NTT tiba di Mapolda sekitar pukul 12.49 Wita pada Jumat,(4/6/2021) siang dan langsung menuju ruangan SPKT Polda NTT.
Ketua Komda NTT, Agustinus Payong Boli kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa yang kita lapor ialah Akun facebook Linda Nubatonis karena dianggap telah melakukan provokasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antara golongan.
“Pemuda Katolik Komda NTT memilih menempuh jalur konstitusional yakni, melaporkan kasus ini ke POLDA NTT sesuai surat edaran KAPOLRI No. SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian provokasi SARA, supaya konflik SARA ini diminimalisir atau memindahkan konflik SARA di tengah masyarakat agar diselesaikan dengan cara hukum untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan dan Laporan kita sudah diterima dengan No Laporan :LP/B/161/VI/RES/11.1/2021/SPKT ,” ujar Payong Boli.
Ia juga juga meminta Kapolda NTT untuk memerintahkan Cyber Crime untuk melacak seluruh akun Alsi maupun Akun palsu yang melakukan penyebaran SARA dan segera menciduk dengan dasar UU ITE No 11 Tahun 2008 pasal (28 dan 45 ).
“Segera menangkap orang ini (Linda Nubatonis), ini perusuh sosial apa lagi tulisan-tulisan yang tidak bertanggungjawab walaupun tulisannya yang sederhana, tapi ini bisa merusak kesatuan NKRI terlebih khusus NTT yang Nusa Terindah Toleransi . Sebetulnya kita harus manfaatkan betul Cyber Crime ini dan Polisi sebenarnya harus peka, yang nama Cyber crime itu sebenarnya tidak perlu tunggu laporan, ini kan kejahatan maya. Tapi kita percaya Negara melalui Kapolri dan Kapolda NTT bisa tuntaskan ini demi masyarakat NTT yang lebih baik tanpa bedain SARA”tegasnya
Pria yang juga menjabat Wakil Bupati Flores Timur tersebut juga menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menjatuhkan siapa-siapa.
“Karena Kami Komda Pemuda Katolik percaya setiap orang menjalani hidup dengan berkat sendiri. Yang Kami lawan ialah sebagian dari solusi istimewa yang mengedali hipotensi konflik SARA ditengah masyarakat ke Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolda NTT sesuai amanat Konstitusi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, NTT baru saja mengalami bencana badai seroja terus sekarang ditambah lagi dengan badai SARA yang dapat menimbulkan konflik sosial.
“Untuk itu masyarakat diharapkan tenang dan damai di pelosok mana pun untuk urusin ekonomi yang hancur akibat covid 19 dan juga bencana akibat badai seroja sehingga kita tidak rusak lagi oleh badai SARA,” ungkap Payong Boli
Terkait Laporan Aliansi Mahasiswa Anti Sara (AMPAS) Kupang terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe terkait dugaan telah menyampaikan pernyataan berbau isu SARA dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/158/V/RES.2.5/2021/SPKT pada tanggal 2 Juni 2021, Komda NTT memberi dukungan dengan proses secara transparan dengan satu tujuan memindah konflik ditengah masyarakat yang bermotif sara untuk diambil alih oleh negara dalam hal ini pihak Kepolisian.
//www.delegasi.com (AgusT)