Kadinsos NTT Bantah Temuan BPK  Soal kelebihan Pembayaran Beras JPS Covid

  • Bagikan
Kepala Dinas Sosial NTT, Jamal Ahmad //Foto: delegasi.com(Dok Pribadi)

KUPANG, DELEGASI.COM – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 sebanyak 5.600 ton sudah seratus persen (100 %) tersalurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

“Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah disalurkan 100% sesuai target sebanyak 95.000 KPM. Sudah selesai dan tidak ada masalah. Selain itu, juga didistribusikan melalui lembaga agama dan lembaga sosial kemasyarakatan yang terdampak Covid-19,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Jamal Ahmad di Kupang, Sabtu (19/06/2021).

Pernyataan Kadinsos itu membantah ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuang (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya kelebihan pembayaran  sebesar Rp18 miliar lebih oleh Dinas Sosial NTT kepada PT Flobamora dalam Proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dengan total  Rp71.687.532.000 tahun 2020.

Badan Pemeriksa Keuang (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya kelebihan pembayaran  sebesar Rp18 miliar lebih oleh Dinas Sosial NTT kepada PT Flobamora dalam Proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dengan total  Rp71.687.532.000 tahun 2020. //Foto: ISTIMEWA

Temuan tersebut tertuang dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam IHPD-nya BPK RI membeberkan bahwa beras JPS Covid-19 yang diadakan dan dibagikan PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek, red) atau kualitas beras yang tertera dalam kontrak.

“Jumlah pengadaan beras tahap 1 dan 2 adalah sebanyak 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg), sehingga apabila beras yang didistribusikan tidak memenuhi kualitas premium maka terdapat potensi selisih harga beras premium dan medium pengadaan beras JPS senilai Rp.18.056.634.000,00 (Rp.3.350 × 5.390.040 kg),” tulis BPK RI.

Menurut BPK, berdasarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET) beras di Provinsi NTT bulan November 2020 diketahui bahwa HET beras premium senilai Rp.13.300,00/kg. Sedangkan HET beras medium (setingkat di bawah beras premium) adalah senilai Rp. 9.950/kg, sehingga terdapat selisih harga minimal senilai Rp.3.350,00/kg.

Menurut Jamal Ahmad, beras JPS Covid-19 yang disalurkan oleh PT. Flobamor terdiri atas beras premium (pada tahap 1 dan 2) dan beras Medium pada tahap 3.  “Beras yang diberikan itu beras premium. Namun pada penyaluran tahap tiga, karena waktunya sudah mendekati akhir tahun maka diambil kebijakan percepatan penyaluran sehingga berasnya tidak premium lagi tapi beras medium. Dan itu kita sesuaikan dalam perubahan kontrak,” paparnya.

Kadis Jamal menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada saat pengadaan beras JPS Covid-19 sebesar Rp 13.200,00. ‘Nah, kita pengadaan dengan harga Rp. 11.000. Itu di bawah HET, jadi tidak ada selisih Rp 18 M seperti temuan BPK,”  katanya.

Pembagian beras JPS Coovid 19 di Kelurahan Kabor Kabupaten Sikka //Foto: Pos Kupang

Menurut Jamal Achmad, penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahap dan pengadaannya dilakukan oleh pihak ke-3 yakni PT.Flobamor. “Karena Dinsos tidak boleh mengadakan (tidak boleh buat pengadaan sendiri, red),” tandasnya.

Saat ditanya apakah selisih antara harga beras premium dan medium pada tahap 3 disetor kembali ke daerah,  Kadis Jamal Achmad mengatakan hal itu sudah dipertanggungjawabkan. “Itu sudah domain PT. Flobamor dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kadinsos NTT itu juga menegaskan, bahwa kualiatas beras yang disalurkan dijamin, karena sebelum penyaluran telah dilakukan pemeriksaan kualitas. “Hal ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan kami dikawal BPKP dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Jamal.

Kadinsos NTT itu mengatakan, bahwa pelaksanaan penyaluran beras JPS oleh Dinas Sosial NTT juga melibatkan banyak pihak yakni kepolisian, Kejaksaan, BPKP, APIP, Bappeda untuk tujuan pemantauan, karena dirinya tidak mau ada persoalan muncul di kemudian hari.

“Kami betul-betul melibatkan semua pihak supaya kasih masukan dan pertimbangan terkait aturan supaya jangan bermasalah. Apalagi dana Civid-19 ini jadi sorotan semua pihak,” tegasnya.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan