OELAMASI,DELEGASI.COM– Johan Bistolen, Warga Dusun 01, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pertanyakan sikap Badan Permusywaratan Desa (BPD) terkait Mantan Kepala Desa Oematnunu, Yulius Laistoto yang lolos pada tahap penetapan calon kepala desa Tahun 2021.
Kepada media ini, Kamis (24/6/2021) siang, Johan mengaku heran karena sebelumnya pada Tahun 2020 lalu, Mantan Kepala Desa itu dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang atas dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami tanya di BPD belum ada pedoman bebas korupsi dari PMD dan inspektorat. Katanya mereka tetapkan simbolis. Kami akan bertemu BPD. Kalau BPD tidak bisa beri penjelasan, kami akan ambil langkah lain. Kami akan di bawah di ranah hukum karena masuk tidak pasti penipuan,” kata johan kesal
Menurutnya, bagi calon kepala desa wajib menyertai surat bebas korupsi dari Inspektorat jika hendak menjadi calon kepala desa.
“Ini ada butir persyaratan poin ke 17 (sambil menunjuk sebuah berkas persyaratan calon kades), ada jelas harus ada surat tanda bebas penyelewengan dana desa dari Inspektorat Kabupaten Kupang. Kami pertanyakan itu,” kata Johan
Sementara itu, Esron Lebiti warga Dusun 02, Desa Oematnunu mengatakan warga sementara menunggu karena, pada pertengahan maret Tahun 2020 pernah dilakukan mediasi atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh warga. Atas laporan itu, Inspektorat, PMD dan Anggota DPRD kabupaten Kupang pernah melakukan rapat dengar pendapat di kantor Camat Kupang Barat.
“Waktu itu bilang harus ada uji petik kami tunggu sampe sekarang belum ada. Kami menanti karena kali lalu inspektorat pernah mediasi saat kami lapor kasus dana desa dan janjinya akan lakukan uji petik,” ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang, Yopi Na’u, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan bahwa belum dikeluarkannya rekomendasi kepada mantan Kepala Desa Oematnunu.
“Belum ada,” katanya menjawab pertanyaan media.
//www.delegasi.com (AgusT)